HUKUM  

Dua Terdakwa 100 Butir Ekstasi Divonis Berbeda, Satu Diantaranya Residivis

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Dua terdakwa kasus kepemilikan 100 butir ekstasi seberat 31 gram divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Vonis berbeda diberikan karena salah satu terdakwa seorang residivis.

Kedua terdakwa yakni Sehdo Gautama alias Sedo (28) yang merupakan seorang residivis divonis 9 tahun penjara sedangkan rekannya Hendra Frenky alias Hendra (32) divonis 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sehdo Gautama alias Sedo selama 9 tahun penjara dan terdakwa Hendra Frenky alias Hendra selama 8 tahun penjara, serta masing-masing dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/12/2019).

Majelis Hakim berkeyakinan kedua terdakwa yang merupakan warga Jalan Kapten Patimura Gang Sawo Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Tak Perlu Waktu Lama, Polsek Lingga Bayu Ringkus Seorang Pria Tindak Pidana Narkoba

“Yakni permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa Narkotika Jenis MDMA berupa Pil Ekstasi,” ucap majelis hakim Dominggus Silaban SH MH.

Ket Foto : Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan dari majelis hakim di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, selain itu terdakwa Sedo sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina SH yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Rahmi Syafrina SH mengatakan bermula terdakwa Sedo dihubungi seseorang yang akan membeli barang haram itu pada bulan Juli 2019.

Saat pembeli ingin memesan pil ekstasi sebanyak 200 gram, terdakwa Sedo berkata kepada pembeli bahwa ekstasi tersebut belum ada dan akan dikabari ekstasi apabila sudah ada.

Selanjutnya, menanggapi pesanan pembeli tersebut, terdakwa Sedo menghubungi terdakwa Hendra untuk menanyakan persediaan ekstasi itu.

Baca Juga : Polisi Masih Uji Cairan Lambung Jenazah Hakim PN Medan, Kuat Dugaan Dibunuh

Hendra ada obat sama kau, ini ada orang pesan sama aku?” lalu terdakwa Hendra mengatakan “Gak ada, aku tanya kawanku dulu, kalau ada aku kabarin yah,” kata jaksa menirukan ucapan terdakwa.

Seminggu kemudian tepatnya pada 7 Juli 2019 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa Hendra menghubungi terdakwa Sedo dan mengatakan bahwa ekstasi sudah ada dengan harga perbutirnya Rp 130 ribu dari harga si penjual.

Namun kedua terdakwa menaikan harga pil ekstasi kepada pembeli dengan harga perbutirnya Rp 150 ribu apabila laku terjual sebanyak 100 butir maka akan mendapatkan masing-masing Rp1 juta.

Kemudian keesokan harinya si pembeli datang bertemu dengan terdakwa Sedo di Gang Saoh dan mereka hendak menjemput ekstasi itu. Lantas, kedua terdakwa dan si pembeli berjumpa di Jl.Kuali tepatnya di pinggir jalan.

Setelah itu, terdakwa Hendra menyerahkan sebuah bungkusan plastik tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau kepada si pembeli.

Kemudian, pembeli melihat bungkusan yang berisikan pil ekstasi tersebut, di saat itu juga, setelah dicek, tak berapa lama beberapa orang yang mengaku polisi datang menangkap kedua terdakwa. Ternyata, pembeli ekstasi itu juga seorang petugas polisi yang menyamar.

Dari penuturan terdakwa, mereka mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang temannya yang bernama Dian. Kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

(MU-06)