MEDIAUTAMA.CO | Medan – Perkara korupsi senilai Rp1,3 miliar terkait pekerjaan utama Investasi Kapal Tunda (KT) Bayu III Tahun 2011 diyakini fiktif dengan terdakwa mantan Dirut PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, Harianja (59) dan salah seorang staf Rudi Marla (50) selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) pada berkas terpisah, mulai diadili di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Di hadapan majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti SH, JPU Christian Sinulingga, Kamis (5/12/2019), dalam dakwaannya menguraikan, kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum merekayasa proses lelang penunjukan langsung dalam Pekerjaan Investasi KT Bayu III Tahun 2011.
Penandatanganan kontrak dilakukan tanggal mundur, mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama investasi KT Bayu III Tahun 2011, mengajukan permohonan pencairan uang muka dari Kas PT Pelindo I (Persero) namun tidak melaksanakan pekerjaan alias fiktif serta tidak mampu mempertanggungjawabkan uang muka yang telah diterima.
Pada tahun 2010 terdapat perbaikan Kapal Tunda Bayu III milik PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai berdasarkan 2 (dua) surat perjanjian yang ditandatangani oleh Hartono (alm) selaku Kepala UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan dan Zainul Bahri selaku General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai dengan total Rp3.885.000.000.
Baca Juga : Korupsi Kredit Fiktif BRI Katamso, Deandls Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Yakni Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : UM.58/14/7/DUM-10 tanggal 11 Oktober 2010 senilai Rp3.025.000.000 untuk Pekerjaan Investasi KT Bayu III dan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : UM.58/14/6/DUM-10 tanggal 11 Oktober 2010 senilai Rp860 juta tentang Perbaikan (docking) KT Bayu III.
Jangka waktu pelaksanaan kedua pekerjaan selama 75 hari kalender dan masa pemeliharaan pekerjaan selama 90 hari kalender.
Dari kedua pekerjaan tersebut yang dicairkan dari Kas PT Pelindo I (Persero) telah dipertanggungjawabkan oleh UGK adalah sebesar Rp3.419.317.500,00. Namun pada kenyataannya, tidak dilaksanakan pekerjaan perbaikan KTB III oleh UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan sebagaimana ditentukan dalam kontrak tahun 2010.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa, Kades Sukajaya Kabupaten Batubara Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Yang melaksanakan pekerjaan perbaikan justru dari PT Sinbat Precast Teknindo (SPT) di galangan kapal milik perusahaan tersebut di Batam yang tiba tertanggal 5 November 2010 sampai dengan diberangkatkan dari galangan kapal pada tanggal 1 Januari 2012.
Sesuai dengan invoice PT SPT tanggal 21 November 2011 sebesar S$ 381.000,00 Dolar Singapura (S$) atau setara Rp2.697.480,00 (kurs Rp7.080/S$) dan telah dibayar oleh Hartono (alm) selaku Kepala UGK PT Pelindo I (Persero) sebesar Rp1 miliar. Artinya masih ada kewajiban UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan kepada PT PT SPT sebesar Rp1,3 miliar lebih.
Terdakwa Gantikan Pejabat Lama :
Dalam rapat tanggal 7 Desember 2011 di Hotel Formosa Batam yang dipimpin oleh Syamsul Bahri Kautjil (Senior Manager Pelayanan Kapal) dan dihadiri oleh terdakwa Harianja selaku General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai dan sejumlah Manager, terdakwa Rudi Marla selaku Kepala UGK menggantikan pejabat lama (alm) Hartono mempertanyakan tunggakan kewajiban sebesar Rp1,3 lebih kepada PT SPT Batam.
Akhirnya diambil solusi dianggarkannya biaya Rp1,5 miliar lebih dengan memasukkan beberapa item pekerjaan tambahan. Terdakwa Harianja selaku General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai kemudian menandatangani Nota Dinas Nomor : 74/GM/XII/DUM-11 tentang Penetapan Pemenang kepada Pjs Manager Logistik bahwa yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan pekerjaan adalah UGK PT Pelindo I (Persero) dengan harga penawaran sebesar Rp1,5 miliar.
Terdakwa Rudi Marla menandatangani Bukti Pembukuan Jurnal Kas-Bank Keluar yang memerintahkan Pemegang Kas untuk mengeluarkan uang sebesar Rp1.399.563.000 dan dibayarkan dalam bentuk cek giro kepada Saksi Tony Ery Tridaryanto selaku Manajer Jasa Galangan Kapal UGK. Selanjutnya Tony Ery Tridaryanto berkoordinasi dengan saksi Zainuddin, selaku Kabag Umum dan Keuangan UGK PT Pelindo (Persero).
Kemudian pada tanggal 30 Desember 2011, saksi Tony Ery Tridaryanto memerintahkan saksi M Ridho Pulungan, salah seorang karyawan outsourcing UGK PT Pelindo I (Persero) untuk mentransfer uang sebesar Rp1.343.480.000 ke rekening PT SPT Batam. Padahal item Pekerjaan Investasi KT Bayu III Tahun 2011 sudah dianggap selesai. Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara.
(MU-06)