MEDIAUTAMA.CO | Jakarta – Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami, terdakwa dalam kasus Kasus dugaan pencemaran nama baik mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Selatan. Senin (9/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M. Sany SH MH mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis yakni tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
“Tindakan para terdakwa masuk ke dalam perbuatan asusila melalui media elektronik, terancam dengan Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE,” ucap JPU Donny.
Jaksa juga mendakwa Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua tentang penghinaan melalui media elektronik. Ketiganya dinilai telah melakukan tindakan pidana dengan menghina kehormatan Fairuz A. Rafiq saat melakukan sesi wawancara dengan menyinggung organ intim yang kemudian di-posting di situs berbagi video Youtube.
Baca Juga : Kurir 99 Kg Sabu, Hasanuddin Divonis Hukuman Mati
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 Ayat (3), subsider Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3).
“Dalam sesi wawancara tersebut terdakwa (Galih) melakukan penghinaan terhadap saksi Fairuz,” ucap JPU Donny dikutip dari Jawapos.com.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa ketiganya dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik. Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut, tim kuasa hukum Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
“Mohon maaf kami keberatan atas dakwaan tersebut Yang Mulia,” ucap Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Baca Juga : Bakar Pacar Hingga Mati, Herald Gomoz Dituntut 15 Tahun Penjara
Mendengar keberatan dinyatakan pihak terdakwa, hakim memberi kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan poin-poin keberatan dalam sidang eksepsi yang rencananya digelar awal 2020.
Sementara itu, ketiga terdakwa tidak banyak berkomentar tentang dakwaan yang dibacakan Jaksa, ketika diberondong awak media dengan sejumlah pertanyaan. Mereka cuma mengatakan akan mengikuti proses hukum atas kasus ini.
(MU/JP)