HUKUM  

Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Wanita Dibawah Umur

MEDIAUTAMA.CO | MEDAN –  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat perdagangan wanita di bawah umur dan meringkus tiga pelaku.

Ketiga tersangka yakni N alias B (40) warga Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, tersangka RL (41) warga Dusun IV, Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan tersangka JM (37) warga Gang Wahidin, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai, Provinsi Riau.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto menjelaskan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan anak hilang (korban-red). Korban diketahui sudah sebulan tidak kembali ke rumah.

“Dari  laporan ini, Tim Pegasus akhirnya berhasil mendapatkan identitas yang dicurigai oleh pihak keluarga yaitu berinisial N yang sebelumnya sempat menawarkan korban untuk bekerja ke luar negeri,” kata Kapolrestabes Medan saat menggelar press release di Mapolrestabes Medan, Senin (16/12/2019) siang.

Baca Juga : Kurir 1 Kg Sabu dan 34 Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Lanjut dikatakan Kombes Dadang, Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial N ini. Dari tersangka N petugas pun mendapat informasi kalau korban akan dibawa ke Malaysia melalui Tanjungbalai.

Atas Informasi tersebut, petugas bergerak melakukan pengejaran dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yang berinisial RL dan JM saat kembali ke Medan.

Kombes Dadang menjelaskan, tersangka N berperan merekrut anak-anak perempuan berusia 15 hingga 17 tahun. Kemudian, tersangka R berperan mengurus administrasi dan tersangka JM berperan memfasilitasi korban sebelum berangkat ke Malaysia. Tiap tersangka akan mendapatkan bagian jika berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang.

Baca Juga : Diduga Menghina Wartawan MPP, Seorang IRT Dilaporkan ke Polisi

“Rencananya para korban akan dipekerjakan di Spa dengan gaji Rp 21 juta per 10 hari. Selain itu, kalau korban melakukan kawin kontrak dengan pria hidung belang maka korban akan diberikan Rp 80 juta setiap 3 bulan. Uang tersebut juga akan dibagikan ke 3 tersangka,” pungkasnya.

 

(MU-05)