HUKUM  

Bos Diskotik LG Divonis Bebas, JPU Langsung Kasasi

MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Bos Diskotik LG, Lisam (48) dan kakaknya Lienawati (51) terhadap korban (Ramly Hati),  dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim saat sidang putusan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/12/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH berpendapat bahwa terdakwa Lisam dan terdakwa Lienawati tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat SH dari Kejari Medan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Lienawati dan terdakwa Lisam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU, memulihkan nama baik terdakwa dalam kehidupan terkait harkat dan martabatnya,” ucap majelis hakim Erintuah Damanik SH MH.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa kedua  terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan JPU.

Majelis hakim beranggapan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan, sebagaimana dalam rekaman video CCTV.

Baca Juga : Gelapkan Uang Rp 4 Miliar, Suhendra Chudiharja Dituntut 3 Tahun Penjara

Atas putusan ini, hakim Erintuah kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak baik JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan upaya hukum lainnya.

“Jadi saudara berdua divonis bebas, atas putusan ini kalian punya waktu seminggu untuk pikir-pikir atau menerima,” kata hakim Erintuah.

“Terima pak,” jawab kedua terdakwa dengan kompak.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat SH, langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Atas putusan ini, kami ajukan kasasi yang mulia,” ucap JPU Ramboo Sinurat SH.

Sebelumnya, Jaksa Ramboo Loly Sinurat SH menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai persidangan, hakim Erintuah yang dimintai keterangannya menuturkan, pertimbangannya memvonis bebas kedua terdakwa telah sesuai berdasarkan rekaman CCTV.

Baca Juga : Jual Sabu 900 Gram, Tiga Warga Tanjung Balai Dituntut 15 Tahun Penjara

“Dari hasil CCTV tidak terbukti Lienawati memukul Ramly Hati. Jadi tidak ada penganiayaan di situ (CCTV),” ungkapnya.

Namun, saat disinggung adanya bukti hasil visum, Erintuah tidak memasukkannya sebagai pertimbangan.

“Kalau visum itukan bisa aja dibuat-buat, kan tidak jadi acuan itu. Bisa aja kepalanya diantuk-antukkan ke dinding,” katanya.

Hal lainnya, kata Erintuah, diperkuat dengan keterangan saksi yang menyatakan terdakwa Lienawati tidak melakukan.

“Kan ada keterangan saksi yang Suhu (guru agama), yang mengaku tidak melihat terdakwa memukul Ramly Hati,” ujar Erintuah.

Lebih lanjut, Erintuah menepis bahwa dirinya hanya mempertimbangkan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa saja. “Keterangan saksi korban juga kita dengarkan, tapi kan juga mengaku tidak melihat pemukulan itu,” ujarnya.

Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan Jaksa tidak menjadi tolok ukur.

“Kalau tidak terbukti bagaimana. Yang dituntut jaksa 20 tahun saja kalau tidak terbukti, tetap harus dibebaskan,” kata Erintuah.

Terpisah, Jaksa Ramboo mengaku heran dengan vonis majelis hakim. Menurutnya, semua bukti baik rekaman CCTV, saksi dan visum telah dihadirkan di persidangan. Ia makin heran karena majelis menyatakan tidak adanya penganiayaan berdasarkan rekaman CCTV.

“Padahal terdakwa Lienawati sudah mengakui adanya pemukulan di CCTV itu. Jadi heran aja dibilang majelis tidak ada penganiayaan, ini buktinya di BAP saya,” kata Ramboo, sambil menunjukkan berkas berwarna merah muda.

“Kita kasasi, kemungkinan besok kita langsung ajukan kasasi,” tegas JPU Ramboo.

Sementara itu mengutip dari dakwaan JPU Ramboo, Dikutip dari dakwaan, tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi kerumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini, dimulai adanya silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.

Dari pertengkaran itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran.

Namun, situasi semakin memanas, terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tak sampai disitu, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai, namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.

Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan.

(MU-06)