HUKUM  

Polisi Cecar 2 Pria Aceh Terkait Pembunuhan Hakim PN Medan

Ket Foto : Kapolda Sumut, Martuani Sormin Siregar. (Istimewa)

MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Kepolisian Polda Sumut maupun Polrestabes Medan terus berupaya mengungkap kematian Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin korban pembunuhan yang masih misterius.

Penyidik telah memeriksa puluhan orang yang kenal dengan korban hingga saksi yang dirasa mengetahui kejadian. Bahkan orang yang paling dekat dengan Jamaluddin, yaitu istrinya, juga tidak luput dari pemeriksaan itu.

Setidaknya sudah ada 48 saksi yang sudah diambil keterangannya sepanjang 32 hari terakhir. Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut fokus mendalami keterangan dari dua orang saksi asal Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Informasi yang beredar, penyidik mencecar keterangan dua pria tersebut selama lima hari sejak malam Natal. Kabar yang bersumber dari keluarga dua saksi tersebut menyebut, penyidik memang tidak melakukan penahanan. Hanya memeriksa secara intens terhadap keduanya.

Pemeriksaan itu bisa berlangsung terus menerus. Kalau belum selesai pemeriksaan oleh penyidik, saksi akan terus diperiksa.

Terkait hal ini, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyatakan pemeriksaan secara kontinu terhadap pihak yang dianggap mengetahui sebuah peristiwa tindak pidana adalah hal wajar. 

“Pemeriksaan itu bisa berlangsung terus menerus. Kalau belum selesai pemeriksaan oleh penyidik, saksi akan terus diperiksa,” ujar Martuani di Medan, Selasa, 31 Desember 2019.

Hanya saja, Kapolda Martuani tidak mengetahui secara persis soal dua saksi yang diperiksa secara intens oleh penyidiknya. 

“Kalau ada informasi ada saksi yang belum pulang, tanyakan langsung ke penyidik,” tutur Kapolda Sumut seperti dilansir dari Tagar.id, Rabu, (01/01/2020). 

Terkait dengan proses pengungkapan kasus tersebut, Martuani Sormin tidak menampik adanya kendala dua alat bukti yang bisa mengarah pada tersangka. 

“Kesulitan penyidik sampai hari ini adalah menemukan alat bukti. Untuk mendudukkan suatu perkara, minimal didukung dua alat bukti. Dan kami tidak mau main-main dalam menangani perkara ini,” terangnya.

Baca Juga : Beri Cek Kosong, Direktur PT Lintong Bangun Makmur Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Baca Juga : Sakit Hati Istrinya Diselingkuhi, Paman Ajak Mertua Bunuh Keponakan

Keseriusan penyidik Direskrimum, lanjut dia, tidak melihat hari libur semacam Natal. Mereka tetap bekerja dan berupaya mengungkap misteri kematian Jamaluddin. 

“Berangkat dari itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, korban diduga mati lemas, penyidik juga perlu mengambil keterangan tambahan. Bahkan di malam natal pun, anggota juga bekerja, inilah yang perlu disampaikan,” kata Martuani. 

Sebagaimana diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD yang terperosok di jurang di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli, Jumat, 29 November 2019. 

Atas kasus kematian Jamaluddin, tim dari Polrestabes Medan dan Laboratorium Forensik Mabes Polri juga ikut diterjunkan membantu pihak Polda Sumatera Utara. Jamaluddin diperkirakan meninggal sekitar 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan di dasar jurang. 

Pada Jumat, 20 Desember 2019, telah dilakukan gelar perkara internal. Namun belum diketahui siapa pembunuh maupun dalang kematian Jamalludin.