HUKUM  

Penangkapan Tiga Terdakwa Atas Dugaan  Kepemilikan Sabu 10 Kg Masih Diragukan

MediaUtama | Medan – Ternyata penangkapan terhadap ketiga terdakwa Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok, Zulauni alias Zul dan Julparly alias Padly, dalam kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 10 kg masih diragukan.

Bahkan dari informasi terbaru dalam proses persidangan dari keterangan saksi verbal Lisan, JS Manurung selaku penyidik pembantu Ditresnarkoba Poldasu, yang menyebutkan bahwa ia saja tidak mengetahui proses penangkapan terhadap ketiga terdakwa yang diamankan saksi Rian dan saksi Yudha.

Waktu itu, ia di telepon pimpinan ada tangkapan padahal posisinya sudah pulang. Karena dipanggil ia pun kembali untuk melakukan pemeriksaan.

Begitu juga saat ditanyakan tim penasehat hukum dari ketiga terdakwa, Abdul Haris Lubis SH dan Fahrudin Rifai SH, “apakah ketiga terdakwa didampingi pengacara?,” 

Baca Juga : Polsek Panyabungan Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

JS mengatakan didampingi oleh tim Evaria.

Namun saat ditanyakan apakah pada saat pemeriksaan pada 28 mei, ada menunjukan surat kuasa? saksi menyatakan tidak ada. Dan berdalih bahwa yang mendampingi adalah tim Evaria, dan besoknya baru ditandatangani oleh Evaria.

Mendengar itu tim kuasa hukum ketiga terdakwa langsung menanyakan kembali karena prosesnya cukup ganjil. Sebab kalau ia memang anggota tim seharusnya yang meneken anggota tim dan bukan harus menunggu evaria keesokan harinya.

Baca Juga : PKC PMII Sumut Desak Pemerintah Harus Tegas Tanggapi Konflik di Perairan Natuna

Nah begitu juga saat pemeriksaan, kenapa saksi selaku penyidik tidak melihat kondisi terdakwa Zainal Abidin dan Zulparly, JS Manurung mengatakan bahwa para terdakwa dalam keadaan sehat padahal keduanya ditembak oleh polisi dan baru selesai dari rumah sakit bhayangkara.

Namun lanjut saksi lagi menjawab bahwa para terdakwa dalam keadaan sehat. Sedangkan siapa yang membawa para terdakwa, lagi-lagi saksi menjawab tidak tahu karena ketika balik terdakwanya sudah ada.

Bahkan untuk mempertegas apakah Rian yang membawa, saksi menjawab mungkin saja karena ia tidak melihatnya.

Masih dalam persidangan saksi juga tidak mengetahui proses penangkapan karena ia hanya seorang juru periksa. Dan sebagai seorang juper ia pun melakukan sesuai SOP, menyuruh ketiganya untuk membaca isi dan baru ditandatangani.

Usai mendengarkan kesaksian verbal lisan, maka ketua majelis hakim menunda persidangan hingga besok hari, Rabu (08/01/2020), untuk mendengarkan saksi meringankan.

 

 (MU-06)