HUKUM  

Kejari Medan Terima SPDP Perkara Pembunuhan Hakim PN Medan

Ket Foto : Kejaksaan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Kejaksaan Negeri Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pembunuhan Jamaludin SH, Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dibunuh istri korban dengan dibantu dua orang pelaku lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang SH MH membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari Polrestabes Medan terkait perkara tindak pidana pembunuhan Jamaludin.

Tiga orang tersangka yakni Zuraidah Hanum (41) yang merupakan Istri korban dan dua eksekutor yakni Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).

“SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum,” ucap Parada.

Lanjut dikatakannya, dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan. 

Ket Foto : Parada Situmorang SH, Kasi Pidum Kejari Medan.

“Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa,” kata Parada Situmorang.

Tindak lanjut penerimaan SPDP itu, Kejari Medan pun lantas berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukannya rekosntruksi peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut. 

Baca Juga : 

Profesor USU Sebut Istri pembunuh Hakim PN Medan Materialistis

Polda Sumut Ungkap Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan, Sang Istri Otak Pelaku

“Hari ini tim bersama Polrestabes Medan dan Kejari Medan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Tim Kejari Medan terdiri dari Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi BB, Kasubsi Pra Penuntutan dan Kasubsi Penuntutan, ” terang Parada Situmorang.

Parada menambahkan, proses hukum perkara itu masih ditangani penyidik kepolisian. Bila memang layak dan lengkap persyaratannya untuk digelar persidangannya, pihaknya pasti akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Medan.

Ket Foto : Kafe yang menjadi lokasi ketiga tersangka merencanakan pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

“Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti koordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan,” kata Kasi Pidum Kejari Medan ini.

Sebelumnya, Isteri Hakim Pengadilan Negeri Medan itu rupanya menjadi otak dari pembunuhan Jamaluddin. Tak hanya Zuraida Hanum, terdapat dua pria yang juga menjadi pembunuh bayaran Jamaluddin.

Dua orang pria yang ikut membunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin ternyata sudah berada di dalam rumah sebelum korban tiba di kediamannya di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

“Ketiga pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang dari kantor,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin di Mapolda, Rabu (08/2020).

Mereka dimasukkan oleh istri korban, Zuraida Hanum, yang menjadi otak pembunuhan kepada hakim Jamaluddin.

“Lokasi pembunuhan di rumah korban sendiri dan begitu korban sampai di rumah dan berada di dalam kamar, langsung Jefry Pratama menutup wajah korban dengan bantal, Reza Fahlevi menimpa perut korban dan Zuraida Hanum memegang kaki korban,” katanya.

Seperti diketahui, Hakim Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada akhir bulan November Tahun 2019 lalu.

 

(MU-06)