MediaUtama | Medan – Boiman alias Boy bin Kartowijoyo (54) terdakwa kurir sabu seberat 56 kg dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun SH. Tuntutan ini sempat tertunda karena terdakwa berhalangan sakit.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boiman alias Boy bin Kartowijoyo dengan hukuman mati,” tegas Jaksa Nur Ainun SH MH diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/01/2020).
JPU Nur Ainun menilai perbuatan terdakwa Boiman telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam nota tuntutan JPU Nur Ainun, hal yang memberatkan terdakwa Boiman karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” ucap JPU Nur Ainun di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Erintuah Damanik menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa (pledoi).
Empat Terdakwa Lainnya
Sebelumnya, Kamis 09 Januari 2020, empat rekan terdakwa Boiman terlebih dahulu dituntut hukuman mati oleh JPU Nur Ainun. Sementara tuntutan terhadap terdakwa Boiman ditunda karena berhalangan sakit.
Keempat terdakwa yakni Iskandar alias Is bin Hamid (39) Sunarto alias Narto bin M. Suniyo (47), Suhairi alias Heri Bin Manjo (42) dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47).
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Nur Ainun menyebutkan Iskandar alias Is Bin Hamid bersama dengan Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto ditangkap pada 26 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Hotel Alam Sutera Palembang.
Kelimana didakwa melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Dimana awalnya terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi HP dimana saat itu ia berada di Hotel Alam Sutera Palembang.
Selanjutnya terdakwa Iskandar memberikan nomor HP terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung.
“Iskandar menyimpan sabu tersebut di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Provinsi Sumut,” tuturnya.
Kemudian terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu tersebut dan disimpan di gudang. Pada pukul 17.20 WIB, Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa Suhairi menghubungi terdakwa Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman dengan gunakan mobil Yaris warna hitam milik dari terdakwa Suhairi,” jelas Jaksa Nur.
Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.
Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.
Namun pada saat Iskandar meninggal keempat terdakwa lainnya, petugas anggota Bareskrim Polri menangkap keempat terdakwa Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang.
Setelah menangkap keempat terdakwa, petugas memperoleh informasi pengembangan dari Tim Bareskrim Polri yang berada di Medan.
“Lalu personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy Muhamad dan Rio Aditya dapat menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang,” beber JPU.
Bahwa berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas dari para terdakwa yakni 50 bungkus di dalam 2 buah tas yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau dengan berat 50 kg sabu, 1 buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan sabu seberat 1 kg dan 4 bungkus plastik yang berisikan 5,2 kg.
Dari 50 bungkus sabu yang ditemukan petugas Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, merupakan sisa dari 90 bungkus yang diambil oleh terdakwa Iskandar dan terdakwa Boiman
Sedangkan 40 bungkus sudah berhasil diserahkan kepada pembelinya oleh terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto.
(MU-08)