HUKUM  

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pembunuhan Kembali Digelar, PH Minta Hakim Tegakan Keadilan

Ket Foto : Ketiga saksi yang dihadirkan JPU Elisabeth dalam agenda keterangan saksi di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Afdillah kembali digelar atas nama terdakwa Fahrul Rizky di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/01/2020).

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabeth SH menghadirkan tiga orang saksi. Ketiganya yakni Defrizen selaku ayah korban, Juannara Syahputra dan Sabina Amanda Putri.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean SH MH, Defrizen selaku orang tua korban Afdillah, mengatakan bahwa anaknya ditikam dan dikeroyok ia ketahui dari pemilik kedai kopi yang tidak diketahui namanya.

Baca Juga : 

Tertunda Karena Sakit, Boiman Kurir 56 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati 

Dituntut Mati, Boi Menangis Minta Keringanan Hukuman

Dalam keterangannya, saksi juga mengakui bahwa dirinya tidak kenal dengan Diva Ramandha Nasution yang disebut sebut pacar dari anaknya (korban Afdillah).

Selain itu, masih dalam persidangan, ayah korban mengatakan bahwa dia pernah melihat pisau yang ditunjukkan oleh Jaksa melalui gambar saat di persidangan. “Saya pernah ditunjukkan pisau tersebut saat dikantor Polisi,” tegas saksi.

Saksi lainnya, Juannara Sahputra mengatakan waktu kejadian tersebut, saksi tidak berada di tempat kejadian perkara. Saksi hanya mengetahui kejadian setelah korban dibunuh.

Hal senada juga dikatakan saksi ketiga, Sabina Amanda Putri, ia menuturkan bahwa saat kejadian tersebut saksi melihat korban sudah berdarah. “Saya melihat korban meninggal dunia saat sudah berada di RS,” ucap saksi di hadapan Majelis Hakim.

Saat PH mempertanyakan tentang hasil visum. Saksi menjawab bahwa ada luka di bagian dagu korban. “Ada luka di dagu korban pak,” jawab saksi Sabina Amanda.

Usai mendengarkan keterangan dari keterangan dari para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 4 Februari 2020.

Sementara itu, di luar persidangan, penasihat hukum terdakwa, Kalna Surya Siregar yang didampingi rekannya Coky Roganda Manurung mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tadi dari keterangan tiga orang saksi, dan hasil visum yang dibacakan, ternyata ketiga orang saksi tersebut tidak mengetahui sama sekali mengenai kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya yaitu Anak inisial YY (terdakwa yang menusuk korban).

Mereka tidak mengetahui sama sekali melainkan hanya mendengarkan cerita dan informasi saja,” ucap Kalna Surya Siregar.

Kesimpulan hasil visum menyebutkan bahwasanya korban meninggal dunia akibat luka tusuk bukan akibat luka lebam.

“Kalau luka tusuk karena dicucuk benda tajam, kalau luka lebam berarti karena dipukul pakai benda tumpul. Namun demikian kita ingin tahu bagaimana fakta-fakta dalam persidangan berikutnya,” ucap PH terdakwa yang merupakan alumni Fakultas Hukum UISU Medan ini.

Tentunya kita inginkan agar majelis hakim menegakkan hukum yang seadil-adilnya, “Tegakkanlah keadilan sekali pun langit akan runtuh”.

Jika terbukti silahkan dihukum, jika tidak terbukti tentu harus dibebaskan. Karena Pengadilan adalah tempat mencari keadilan. terang Kalna Surya Sir, Pengacara yang berasal dari Bagan Batu Riau ini.

 

(MU-06)