MediaUtama | Medan – Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui fitur Instagram Story miliknya di akun @feby2502 mengaku tidak ada maksud menyudutkan seseorang, khususnya saksi korban Fitriani Manurung. Akan tetapi untuk menagih haknya yang sampai saat ini belum dibayar oleh korban.
Hal itu dikatakan Febi didampingi penasehat hukumnya M Fauzi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1/2020), usai persidangan penyampaian tangkisan atas dakwaan JPU (eksepsi).
Febi menyatakan bahwa ia memang ada melakukan transfer sebanyak dua kali total Rp70 juta. Pertama Rp50 juta dan Rp20 juta yang ditransferkan langsung kepada suaminya Fitriani.
Tagih Utang Bu Kombes
Perkara penghinaan dan pencemaran nama baik via akun Instagram Story tersebut berawal dari Fitriani Manurung yang ditetapkan menjadi saksi, mendapat informasi dari adik kandungnya, Haryati yang juga menjadi saksi, pada Selasa (19/2/2019) lalu.
Baca Juga :
Palsukan Identitas Waris, Apriliani Dituntut 2 Tahun Penjara
Tertunda Karena Sakit, Boiman Kurir 56 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Fitriani disebutkan belum membayar utang sebesar Rp70 juta kepada terdakwa Febi. Postingan di Instagram Story itu dibuat oleh akun @feby2502.
Ada pun tulisan di Instagram Story akun @feby2502. “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR.”
“AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.” yang merupakan seorang perwira menengah di kepolisian.
Sementara mengutip dakwaan JPU Sri Lastuti, terdakwa Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.
Yakni pidana melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Promosi Jabatan Suami
Berawal saat Febi menagih utang kepada seseorang yang ia panggil “Ibu Kombes” pada Selasa 19 Febuari 2019 silam. Fitriani disebutkan meminjam uang kepada terdakwa sekitar Rp70 juta untuk mempromosikan jabatan suaminya.
Pada 2017, Febi sempat menagih hutangnya kepada Fitriani. Namun, Fitriani hanya memberikan alasan. Saksi korban mengaku belum bisa mengembalikan hutangnya.
Febi pun berusaha terus menagih dan menghubungi Fitriani agar ia mengembalikan uangnya. Namun, nomor WhatsApp Febi diblokir Fitriani dan meminta untuk tidak menghubungi serta mencoba menagih hutangnya lagi.
(MU-06)