MediaUtama | Medan – Empat pemuda yang tengah menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Mangkubumi Gang Tengah, hanya bisa pasrah ketika digerebek petugas Polsek Medan Kota, Minggu (12/1/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
“Awalnya kita dapat informasi di sebuah rumah sering digunakan tempat mengonsumsi sabu, sehingga kita lakukan penggerebekan dan menangkap empat tersangka,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (27/1/2020).
Baca Juga :
Kasus Pencurian Uang Pemprovsu Rp1,6 M, Hakim Heran Rekening Setdaprovsu Atas Nama Pribadi
Polisi Amankan 5 Pelaku Perusakan Masjid Al Amin di Jalan Tegal Sari Mandala II
Menurut dia, ketiga disergap, para tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas menyita sejumlah barang bukti terdiri dua alat isap sabu dan kaca pyrex.
Adapun keempat tersangka, Ramadan (53), warga Jalan Gaperta Gang Dahlia, Hendra (35), warga Jalan Pembangunan simpang Zipur No 56, Andre (27), warga Jalan Proklamasi, Lubuk Pakam, Deli Serdang dan Gapar (23), warga Jalan Tanjung Anom.
Kepada polisi, tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka dibeli seharga Rp70 ribu dan Rp50 ribu. Namun, pengedar sabu tersebut masih dalam penyelidikan, karena ketika kasus itu dikembangkan, sudah keburu melarikan diri.
“Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap pengedarnya,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin.
(MU/Red)