HUKUM  

Jadi Bandar Judi Dadu, Kakek di Paluta Diamankan Polisi

MediaUtama | Tapanuli Selatan – Seorang Pria Lanjut Usia (Lansia) diamankan Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (31/1/2020). Pasalnya, pria berinisial Km (66) tersebut diduga menjadi bandar judi dadu koprok dan KIM di Desa Trans Batang Pane 3, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kasat reskrim Polres Tapsel AKP Ginanjar Fitriadi, melalui Kasubbag Humas Iptu Alpian Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar pada hari Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus judi dadu dan Kim di Kabupaten Paluta,” ujarnya.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Katim Lidik Aiptu Muklis Siregar. Bahwa di Desa Trans Batang Pane 3, marak sekali judi dadu dan Kim. Lokasi perjudian tepatnya di samping rumah tersangka Km.

Mendapat informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Raden Saleh. Laporan itu juga dilanjutkan kepada Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar.

Baca Juga : 

Pria Warga Desa Nangka Tanjung Balai Diamankan Polisi Terkait Kepemilikan Sabu

Penganiayaan Berujung Maut, Usai Ayah Kini Giliran Anak Ditangkap Polisi

Selanjutnya AKP Zulfikar memerintahkan kepada personil agar dilakukan penyelidikan. Tim lidik berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat sedang ramai masyarakat bermain judi dadu.

“Melihat kedatangan polisi, para pemain langsung berhamburan melarikan diri. Namun, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap KM,” ucapnya. Sabtu (01/02/2020).

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Padang Bolak. Tidak hanya meringkus Km, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah lembaran nomor dadu.

Di lembaran itu tertulis angka untuk ditebak para pemasang permainan judi. Satu buah piring putih, satu buah mangkok warna hitam, tiga buah dadu, uang tunai Rp100 ribu juga disita.

Satu blok kertas bertuliskan angka tebakan, Tujuh kertas Rekap judi Kim, uang tunai sebesar Rp 239 ribu juga disita sebagai barang bukti.

 

(MU/Red)