MediaUtama | Medan – Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah Badan Usaha Mandiri Terpadu dari Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Amanah Ray, Rusdiono Sandiman akhirnya ditahan Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sabtu (8/2/2020), Bos investasi bodong di Medan ini ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara, dari Cirebon, Jawa Barat, dan diboyong ke Medan, pada 25 Januari 2020.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap Rusdiono Sandiman.
“Saya koordinasi dulu dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut. Ini laporan polisi yang saya lihat terkait kasus penipuan dan penggelapan. Nanti kalau sudah ada kejelasan dan info tentang pelaku, nanti akan kami jelaskan kepada rekan-rekan media,” ujar Tatan.
Tatan mengaku belum mendapat laporan dari Ditkrimsus Polda Sumut tentang perkembangan hasil penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Direktur BMT Amanah Ray.
“Saya yakin kasus ini akan ditindaklanjuti. Namun sampai sejauh mana penindakan atau kelanjutan penanganan terhadap kasus tersebut, saya akan konfirmasi kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut yang menangani kasus ini,” tambah mantan Waka Polrestabes Medan ini.
Apresiasi Kinerja Polisi
Sementara itu, puluhan korban investasi bodong lembaga keuangan mikro syariah BMT Amanah Ray, melalui kuasa hukumnya, Bambang H Samosir SH MH, mengapresiasi kinerja Polda Sumut.
“Memang kita dapat informasi dari beberapa nasabah, bos BMT Amanah Ray ini sudah ditangkap Polda Sumatera Utara. Namun saya belum tahu sampai dimana perkembangannya,” ungkap pengacara kondang Kota Medan ini.
Baca Juga :
Gasak HP di Warnet, Duda Anak 2 Nginap di Polsek Perbaungan
Gelapkan Mobil Rental, Pria Ini Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Bambang mengakui, kasus yang menimpa para kliennya ada kemiripan dengan kasus dugaan investasi bodong yang sedang ditangani Polda Jawa Timur dan Polda Daerah Istimewa Yogjakarta, yang merugikan dana masyarakat hingga ratusan miliar rupiah.
“Perkara dugaan investasi bodong yang di Jawa Timur dan Yogyakarta, memang mirip dengan yang di Sumut. Nasabah diberikan iming-iming, kalau menabung dan mendepositokan uangnya di BMT Amanah Raya, akan diberikan bunga yang cukup tinggi, yakni 8 hingga 10 persen,” ujar Bambang.
Bambang juga berharap, aparat kepolisian mengembangkan kasus ini. Tidak hanya menjerat tersangka RS dengan kasus penipuan dan penggelapan (Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP) karena ada unsur dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, tentang Pencucian Uang,
“Menurut hemat saya, kasus ini ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, bahkan melanggar UU Perbankan. Bisa saja Direktur BMT Amanah Ray ini mendapat kucuran pinjaman dana dari bank,” kata Bambang.
Bambang Samosir berharap, Polisi tidak berhenti dengan tersangka RM saja, karena kasus ini pasti melibatkan orang lain. Korban lembaga keuangan syariah BMT Amanah Ray diduga mencapai 9.000-10.000 orang, dengan kerugian kurang lebih mencapai Rp100 miliar.
Bambang juga mengatakan, para korban BMT Amanah Ray umumnya para inang-inang yang berdagang di sejumlah pasar tradisional, di Kota Medan dan sekitarnya.
“Para nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan BMT Amanah Ray, mengakui iming-iming bunga uang yang cukup tinggi membuat mereka tergiur. Apalagi BMT Amanah Ray sering membuat acara lucky draw dengan memberikan hadiah menarik seperti, sepeda motor, televisi, kulkas, dan berbagai hadiah menarik lainnya yang membuat pedagang terlena,” jelas Bambang Samosir.
(MU/Red)