MediaUtama | Simalungun – Sebelas orang pemain judi samkwang (judi dadu) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun di Hotel Niagara, Jalan Pembangunan, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu 8 Februari 2020.
“Para pemain judi samkwang (judi dadu) bukan warga Kabupaten Simalungun dan para pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, saat penangkapan, mereka bermain di aula hotel tersebut pada malam hari,” kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers di Aspol Polres Simalungun, Jalan Sang Nauluh, Kota Pematangsiantar, Selasa (11/02/2020).
Dari sebelas tersangka, di antaranya tiga orang merupakan wanita. Ketiganya yakni berinisial SO (62) warga Kota Medan, MD (28) warga Kota Tebing Tinggi dan CU (56) warga Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga :
Kasus Penganiayaan, Oknum Guru di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Hakim Tolak Eksepsi Febi Terdakwa Kasus Penagih Hutang Melalui IG
Delapan tersangka lainnya yakni, KA (35), TS (58), SU (44) ketiganya warga Kabupaten Serdang Bedagai, SA (46) warga Kota Medan dan KH (57) AS (64), RM (33), TI (58) keempatnya warga Kota Tebing Tinggi.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” jelas AKBP Heribertus.
Dari 11 tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 52 juta, tiga lembar spanduk judi dadu samkwan, dua kain warna merah, satu lap warna hijau, 24 binder klip warna hitam, tujuh gelas kecil bening.
Selanjutnya, dua pasang mangkok keramik tempat dadu, 20 buah kartu dam batu, 11 biji dadu, 1 buah pisau cutter, 1 buah spidol, satu buah pulpen merk faster warna hitam, 1 buah stapler warna biru, 6 buah keranjang, 8 buah kursi warna coklat dan 8 buah meja warna putih hitam.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka bermain judi tanpa sepengetahuan pemilik hotel. Di hotel berbintang itu, diduga para tersangka hendak melewatkan malam terakhir perayaan Imlek 2020,” ucap Kapolres Simalungun.
Atas perbuatannya, para tersangka mendekam di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(MU-03)