HUKUM  

Gerebek Rumah Bandar Sabu di Desa Naga Kisar, 3 Orang Diamankan Polisi

Ket Foto : Pelaku AS alias Uduy

MediaUtama | Serdang Bedagai – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus seorang bandar sabu dan 2 orang pelanggannya saat usai mengkonsumsi sabu di sebuah rumah Dusun VI Pematang Pulau, Desa Naga Kisar, Kabupaten Serdang Bedagai. Jumat  (28/02/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku diduga merupakan Bandar Sabu yakni, AS alias Undoy (40) warga Dusun VI Pematang Pulau, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik saat rumahnya digrebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan.

Selain mengamankan AS, polisi juga mengamankan IS alias Dedek (30) dan LS alias JANI (29) keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya diduga usai mengkonsumsi sabu di rumah AS.

Dari penggerebekan, polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam Jaket AS yakni berupa 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, 2 lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram.

Sedangkan 16 lembar plastic klip transparan kosong, 2 buah mancis, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet  ujungnya runcing, 1 (satu) buah dompet warna Coklat dan uang tunai Rp100 ribu dalam meja dapur pelaku.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Pematang Pulau membuat keresahan warga sekitar.

“Dari informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan terhadap lokasi diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu,” ungkap Kapolres, Sabtu (29/02/2020).

AKBP Robin  juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap Bandar sabu tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang  merupakan pelanggan tersangka AS.

“Dua orang diduga pelanggannya juga kita amankan, pengakuannya keduanya baru saja mengkonsumsi sabu dirumah pelaku AS,” ujar Kapolres.

Pengakuan pelaku sudah satu bulan lamanya menjalani Profesi sebagai pengedar sabu, pelaku juga menyediakan tempat bagi pelangganya untuk mengkonsumsi sabu.

Saat ini  ketiga tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut.

“Kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang.

(MU-04)