HUKUM  

Mantan Residivis Asal Dolok Masihul Diamankan Polisi Terkait Kepemilikan Sabu

MediaUtama | Serdang Bedagai – Pengedar sabu yang merupakan mantan Residivis narkoba asal Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 13.30 WIB, berhasil diamankan Tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul.

Pelaku tersebut bernama Taruli Hot Matua Saragih alias Saragih (42) warga Dusun I Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap saat duduk di teras rumah miliknya. 

Hasil penangkapan pelaku, tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul menyita barang bukti 4 lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 1 buah pipet yang runcing pada ujungnya di modif menjadi sekop, 1 bal kertas tiktak dengan bungkus bertuliskan teroador dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu, 5 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,.

Ket Foto : Barang bukti yang diamankan polisi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang jual beli peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.

Selanjutnya, tim melakukan patroli di lokasi tersebut, setiba di rumah pelaku dan langsung memanggil pelaku pada itu berada di depan teras rumah miliknya petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. 

“Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok sempurna berisikan 4 plastik narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya di kantong celana belakang milik pelaku,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keteranganya kepada awak media, Minggu (01/03/2020).

Hasil pengakuan pelaku tersebut, dirinya juga merupakan mantan residivis kasus yang sama dalam kepemilikan narkotika jenis sabu pada tahun 2008 silam dan divonis selama 8 bulan oleh Pengadilan Pangkalan Brandan.

Bahkan bapak tiga anak ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku IN warga Batubara. Dimana pelaku membeli narkotika jenis sabu oleh pelaku inisial IN dan sekali memesan sebanyak 1/4 gram dengan harga Rp300 dengan harga kontan dan dikemas kembali menjadi paketan dan dijual 1 paket seharga Rp100 ribu dengan jual sabu.

“Dalam penjualan, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu sekali beli,”ucap Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang.

Lanjut Kapolres. Pelaku mengaku terakhir membeli sabu pada hari Rabu (26/2/2020) kemarin. Dimana pelaku melakukan transaksi kepada IN  di lokasi jalinsum Batubara tempat dirinya nongkrong di sebuah warung.

“Ironisnya, selain menjual sabu dirinya juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Dimana pelaku mengaku baru konsumsi pada Hari Kamis(27/02/2020) lalu. Tujuan pelaku memakai agar kondisi badan terasa Fit dan tidak bisa tidur,” beber Kapolres Sergai meniru pengakuan tersangka.

Pelaku  sudah cukup lama menjalankan bisnis barang haram tersebut sejak tahun 2008 dan sempat berhenti. Pada tahun 2018 dirinya kembali menjual barang haram tersebut di wilayahnya dan berjalan dua bulan kembali berhenti, pada tanggal (26/02/2020) pelaku kembali menjual sabu dan hingga dilakukan penangkapan.

Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan pelau, kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres AKBP Robin Simatupang.

(MU-03)