MediaUtama | Rokan Hulu – Irwan alias Iwan Bin Zainal (21) terdakwa kasus Pembakaran Hutan asal Dusun Pasir Pinang, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (02/03/2020) siang langsung menghirup udara segar usai divonis 6 bulan 15 hari.
“Menjatuhkan hukuman 6 bulan 15 hari kepada terdakwa Irwan alias Irwan alias Iwan Bin Zainal, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim yang diketuai Sunoto SH MH i ruang Sidang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Majelis Hakim menilai terdakwa Irwan terbukti melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Serta peraturan Perundang-undangan Lain.
“Terdakwa Irwan terbukti meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, melakukan pembakaran lahan di lahan seluas 1/3 dari 700 meter persegi yang akan digunakan terdakwa untuk berladang,” ucap majelis hakim Sunoto.
Meski divonis bersalah, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa Irwan langsung dibebaskan demi hukum karena terdakwa telah menjalani masa hukuman selama proses hukum berlangsung.
Pasalnya dalam putusan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pengadilan.
“Memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum setelah putusan diucapkan,” kata majelis hakim Sunoto.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Sri Mulyani Anom SH menuntut terdakwa Irwan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sedangkan terdakwa Irwan langsung bersujud syukur atas putusan tersebut.
Ia juga berterimakasih kepada Penasehat Hukum, seluruh pihak yang telah memberi dukungan serta majelis hakim yang telah memutus perkaranya dengan seadil-adilnya sehingga ia dapat kembali berkumpul dengan ibunya.
Irwan juga langsung bersujud di kaki ibunya yang langsung disambut tangis histeris oleh Zulaikah saat hendak dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Pasir pengaraian untuk menjalani proses pembebasan.
“Alhamdulillah saya bersyukur doa saya, doa Ibu saya dikabulkan oleh Allah SWT,” ucapnya.
(Rahmat)






