MediaUtama | Samarinda – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Kalimantan Timur siap mendampingi ibu rumah tangga bernasib malang, inisial AG (26), warga Jalan Perum Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi korban penganiayaan (KDRT) oleh suaminya inisial SB (25).
”Sudah teken surat kuasa tadi siang di kantor YLBH APIK Kaltim, saat itu didampingi abang saya langsung ketemu ibu Kasmawati SH,” ujar AG kepada wartawan, Jumat (06/03/2020).
Lanjut dikatakan AG, Dirinya sangat berharap proses hukum atas laporannya berjalan lancar, terutama kepada YLBH APIK yang mendampingi diberikan Allah kekuatan untuk menegakkan keadilan.
Tommy Nainggolan selaku keluarga dekat AG mengatakan, YLBH APIK tidak diragukan dalam urusan membela masyarakat (klien), dalam mengemban tugas yang mulia, mereka (YLBH APIK), tidak pandang bulu, kecil besar, tinggi rendah, miskin kaya mendapat porsi yang sama dalam pembelaan.
”Bukan satu dua orang yang menyebut salut dengan pola kerja YLBH APIK Kaltim, yang saya dengar banyak menyebut sangat puas. Alasannya dalam memberikan pembelaan terhadap klien tim YLBH APIK selalu menempatkan diri di posisi apa yang dirasakan kliennya,” kata Tommy saat mendampingi AG.
Jadi, Lanjut Tommy, mereka (YLBHI APIK) menyamakan, menyatukan hati, pikiran, perasaan sama dengan apa yang dirasakan korban (klien).
“Tentunya bila kita dibela orang yang mampu merasakan apa yang kita rasakan, itu merupakan pembela sejati, terimakasih YLBH APIK Kaltim,” terang Tommy Nainggolan.
Baca Juga : Kasus KDRT, Korban Memohon Agar Polsek Sungai Pinang Cepat Tangkap Pelaku
Sebelumnya diberitakan, AG dianiaya suaminya hingga babak belur akibat menyanyakan kejelasan hubungan pernikahan mereka. Pertanyaan itu dilontarkan AG kepada suaminya SB karena merasakan kelakuan suaminya itu berubah total seperti ‘tergila – gila’ kepada wanita lain.
Pasca melaporkan perlakuan KDRT yang dialaminya, AG membuat pengaduan ke Polsek Sungai Pinang, Polres Samarinda, Polda Kaltim, yang tertuang dalam Tanda Bukti Lapor nomor : BL/87-B/02/2020/Sekta Sungai Pinang, pada 24 Februari 2020 lalu.

Informasi yang didapat, kasus tersebut ditangani penyidik bernama Junaidi yang sudah memeriksa 2 saksi (inisial RT dan FT) yang mengetahui penganiayaan itu dan 1 saksi korban AG, juga AG sudah divisum, sehingga keseluruhan alat bukti itu diyakini sudah kuat dan dapat menahan pelaku SB.
Keterangan terbaru yang diperoleh, ternyata tak lama setelah AG membuat pengaduan, dia tak mampu bekerja hanya tergeletak di rumah dan ketika esoknya dipaksa bekerja karena keharusan akibat desakan kebutuhan, AG pingsan di tempatnya bekerja hingga dirawat di RS Umum SMC Samarinda dan oleh dokter dilakukan transfusi darah sebanyak tiga kantong.
Diketahui lagi, saat ini AG masih terlihat lemah di rumahnya, dan membutuhkan waktu banyak untuk memulihkan kesehatannya, AG juga terlihat seperti merasa ketakutan karena pernah mendapat telepon ancaman dari nomor tak dikenal, sehingga harus selalu dihibur keluarganya. Sedangkan pelaku inisial SB diduga masih bebas berkeliaran.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Fahrudi yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut mengatakan, ”Saksi masih satu diperiksa, bawa itu kakaknya yang wartawan itu supaya diperiksa juga sebagai saksi, baru ditangkap,” katanya.
(MU)






