MediaUtama | Tanjung Balai – Aksi kejam dan keji yang tidak pantas dilakukan oleh seorang remaja tanggung berinisial SY (16) yang nekat membunuh dan memperkosa N (14) siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tanjung Balai pada Sabtu (07/03/2020).
Hal itu terungkap saat personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan Polsek Sei Tualang Raso menggelar pra rekonstruksi pengungkapan kasus pembunuhan di kediaman korban, di Jalan Sei Peringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Minggu (08/03/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam pra rekonstruksi tersebut yang dipimpin Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, pra rekonstruksi dilaksanakan di tempat Kejadian Perkara yaitu di dalam kamar korban untuk mengetahui secara pasti kronologis pembunuhan.
“Pelaksanaan rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 10 adegan mulai dari masuk ke dalam rumah hingga menghabisi gadis berusia 14 tahun itu di dalam kamarnya,” kata AKBP Putu Yudha.
Pra rekonstruksi diawali dengan tersangka pada Sabtu 07 Maret 2020 sekira pukul 04.00 WIB dini hari, pelaku main warnet di sebelah rumah korban, hingga tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang rumah orang tua korban dengan menggunakan sendok semen hingga tersangka memasuki kamar yang mana waktu kejadian korban tengah tidur miring sendirian di dalam kamar.
Baca Juga :
Siswi MTs di Tanjung Balai Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Diduga Diperkosa
Selanjutnya pelaku SY tidur di samping korban dengan cara memeluk korban dari belakang dan membuka celana korban.
“Karena dipeluk, korban terbangun lalu SY langsung membekap wajah korban dengan bantal,” jelas AKBP Putu Yudha.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku SY menyetubuhi korban sambil menutup wajah korban dengan bantal. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB setelah menyetubuhi korban, SY kembali ke warnet di samping rumah orang tua korban.
Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan Polsek Sei Tualang Raso berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus pembunuhan serta pemerkosaan tersebut dalam waktu kurang dari 10 jam.
“Sementara untuk motif tersangka dikarenakan hasrat terpendam kepada korban, namun motif-motif lain masih kita dalami,” pungkas Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha.
(MU/Red)






