MediaUtama | Deli Serdang – Man Shing (47) alias Itik warga Dusun IV Salang Paku A Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang ini terpaksa harus meringkuk di Polsek Kutalimbaru.
Pasalnya, ia ditangkap karena telah mencuri 4 ekor lembu milik Raju Kumar warga Desa Namorambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Kutalimbaru AKP B Sitanggang melalui Kanit Reskrim Iptu Riswan Ginting membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Benar, pelaku Man Shing saat ini sudah diamankan di mako atas tindak pidana pencurian empat lembu milik Raju Kumar warga Desa Namorambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kanit Reskrim Ipda Riswan Ginting. Sabtu (14/03/2020).
Awal penangkapan ini bermula atas adanya laporan warga, yang bernama Raju Kumar yang kehilangan Lembu miliknya sebanyak 4 ekor.
Dikatakan Iptu Riswan Ginting, Hampir sebulan jajaran Reskrim Polsek Kutalimbaru mencari pelaku. Hingga pada akhirnya, dari laporan warga yang melihat pelaku.
“Selanjutnya petugas Reskrim Polsek Kutalimbaru bergerak menuju Lokasi keberadaan pelaku di kediamannya di Dusun IV Salang Paku A Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.
Pada saat berada di lokasi Dusun IV Salang Paku A Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang di kediaman pelaku, petugas menangkap pelaku dan menemukan barang bukti.
Kemudian pelaku langsung di bawa ke Polsek Kutalimbaru bersama barang bukti berupa, 1 unit Mobil Pick Up Daihatsu Zebra No. Polisi BK 8226 RD, 1 buah STNK, 1 buah kunci mobil pick up Daihatsu Zebra, 4 ekor lembu betina.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dan tersangka sudah diamankan beserta barang bukti di Polsek Kutalimbaru untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Riswan Ginting.
(MU-11)






