MediaUtama | Serdang Bedagai – Tujuh kali menyetubuhi pacarnya hingga hamil dan lepas tanggung jawab, seorang pemuda berinisial AW (20) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya ditangkap Unit PPA Polres Sergai, pada hari Senin (16/03/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku AW ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai atas laporan kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja korban nama samaran Putri (16) warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku AW dilaporkan ke Polres Sergai oleh orang tua korban berinisial MA (40) warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/14/ I /2020/SU/Res Sergai pada tanggal 08 Januari 2020 atas perbuatan pelaku kepada anak pelapor.
Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada bulan agustus 2019, tepatnya sekira pukul 19.00 WIB. Dimana korban bunga di jemput bersama temannya bernama ML dan langsung menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi dengan tujuan nonton hiburan keybroad.
Setelah pukul 22.00 WIB, korban bertemu dengan pelaku AW dan melanjutkan untuk menonton hiburan keyboard hingga pukul 00:00 WIB malam. Karena merasa kemalaman pelaku AW mengajak korban untuk menginap di hotel Sukadamai Indah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat berada di Hotel Pelaku AW merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri dan karena kepolosan korban akhirnya Pelaku AW berhasil menyetubuhi korban hingga 2 kali pada malam itu.
Selang tiga hari kemudian korban di jemput lagi oleh pelaku AW dan di ajak ke hotel yang sama dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak 2 kali.
Singkat cerita. Ketujuh harinya korban kembali di ajak oleh pelaku dengan hotel yang sama dan melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali.
Setelah mengetahui korban hamil, korban Putri menceritakan kepada pelaku AW bahwa dirinya sedang mengandung janinnya.
Namun pelaku AW tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polisi.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum melalui Ps. Kasubag Humas Polres Sergai Ipda Zulfan Ahmadi, SH, Selasa (17/03/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku AW ditangkap dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil, namun AW tidak bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga keluarga korban membuat laporan ke Polres Sergai,” kata Ipda Zulfan.
Saat ini tersangka sudah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) dari Jo Pasal 76E dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Kasubag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi SH.
(MU-03)