Kapolda Sumut: Nekat Mudik Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta

MediaUtama | Medan – Hari Raya Idul Fitri 1441 H tinggal menghitung hari. Polda Sumatera Utara hingga kini terus melakukan upaya untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik ke wilayahnya.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik tidak lagi hanya disuruh untuk putar balik ke tempat asal, namun akan ada tindakan dan dikenakan hukum pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Begitu juga dengan aparat sipil negara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi dari masing-masing instansi pemerintahan.

“Jika ASN yang melakukan pelanggaran maka masing-masing instansi pemerintah memiliki sanksi terhadap para pelanggar,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (20/05/2020).

Pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan mudik tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.

Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan menyediakan 35 pos check point di setiap perbatasan wilayah Sumut agar para pengendara kendaraan diperiksa rapid tes, serta suhu tubuhnya.

“Seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan pos check point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar petugas tidak terinfeksi virus corona,” imbuh Kapolda Sumut.

Martuani menyebutkan, Polda Sumut juga rutin melakukan imbauan, baik yang bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu melakukan peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar tidak terinfeksi virus Corona,” pungkasnya.

(MU/Red)