MediaUtama | Medan – Kasus pembunuhan terhadap Hendri alias Go Ahen (28) yang ditemukan membusuk di belakang bengkel cat mobil Jalan PWI / Jalan Kemenangan Desa Sampali, KEC Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang beberapa hari lalu berhasil diungkap Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pelakunya yakni pemilik bengkel cat mobil dan adik Iparnya yang ingin menguasai mobil Xenia BK 1446 JL, milik korban.
Arman Pohan (33) pemilik bengkel yang disangka sebagai pelaku utama masih (DPO) sedangkan adik iparnya April Andika Harahap (20) yang turut terlibat dalam pembunuhan itu telah diamankan.
“Korban dengan Arman sudah saling kenal terkait jual beli mobil. Pembunuhan dan perampokan ini sudah direncanakan oleh tersangka utama AP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dalam paparannya, Rabu (20/05/2020).

Dalam aksinya kedua tersangka melakukan pembunuhan dengan cara keji. Saat itu korban datang ke bengkel Arman untuk mengecat mobilnya, Rabu (13/05/2020) malam.
Saat itulah, Hendri yang merupakan warga Jalan Pancasila, Gang Datuk Al Rasyid, Desa Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang langsung dihabisi kedua tersangka.
“Tersangka AP memukul korban dari arah belakang menggunakan palu sebanyak tiga kali,” jelas Ronny.
Begitu korban tersungkur, tersangka Amran lalu kembali menghujani tubuh korban dengan hantaman sekop berkali-kali.
“Selanjutnya tersangka AP menggunakan pisau memutuskan tali jemuran dan menjerat leher korban,” kata perwira melati dua itu.
Setelah meninggal dunia, kedua tersangka menyeret tubuh korban dan menutupi dengan kelambu cover mobil. Kemudian, mobil korban Xenia BK 1446 JI dijual Arman ke Jalan Bilal.
“Mobil korban dijual Rp59 juta oleh tersangka utama AP, dan memberikan Rp200 ribu kepada tersangka AAH,” sebutnya.
Sebelumnya, Hendri alias Go Ahen ditemukan membusuk di belakang bengkel mobil Jalan PWI / Jalan Kemenangan Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang, Jumat (15/05/2020).
Dengan kondisi kaki dan tangan terikat, diduga kuat kematian warga Jalan Pancasila, Gang Datuk Al Rasyid, Desa Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang dibunuh.
Dalam kasus ini, Arman Pohan dan April dikenakan Pasal 365 ayat (4) jo Pasal 338 KUHPidana, karena melakukan pencurian dengan kekerasan dan/atau menghilangkan nyawa orang lain. “Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas AKBP Ronny.
(MU/Red)






