MediaUtama | Medan – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Percut Sei Tuan di Jalan Sekip Kelurahan Sekip Kecamatan Petisah Kota Medan tepatnya di depan salah satu minimarket, Senin (18/05/2020) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan yakni M Satria Rahman Marbun (29) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan Alzwin Habib Simanjuntak (27) Warga Jalan Eka Rasmi, Komplek Melinjo, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo melalui Panit Reskirm Iptu Bambang mengatakan penangkapan kedua tersangka pada hari Senin (18/05/2020) lalu, saat itu tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi bahwa di Jalan Sekip tepatnya di sebuah Alfamart akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Mendapatkan informasi itu, petugas mendatangi lokasi TKP dan melihat dua orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian petugas langsung menangkap keduanya,” katanya. Kamis (04/06/2020).
Setelah keduanya ditangkap, lanjutnya, tim menemukan dan menyita satu buah plastik asoy warna merah yang berisi 2 plastik klip besar yang berisi narkotika sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke kamar tempat tersangka menginap.
“Dalam kamar tersebut ditemukan dan disita satu buah plastik besar yang berisi narkotika sabu. Dari mobil milik tersangka juga yang terparkir di penginapan itu, tim menemukan satu buah plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya tim memboyong kedua tersangka berikut barang bukti 4 buah plastik klip besar berisi sabu yang diperkirakan dengan berat 200 gram, 1 unit mobil Nissan Licin, 1 unit sepeda motor ke komando untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka pengedar sabu melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Subs pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 6 tahun,” pungkasnya.
[MU-11]






