Eks Kantor Agro Madear Diduga Menjadi Azas Manfaat Oknum Tertentu Untuk Meraup Keuntungan

Ket Foto : Kadis Keuangan Frans N Saragih (kiri) dan eks kantor Agro Madear.

MediaUtama | Simalungun – Eks Kantor Agro Madear diduga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pasalnya, eks kantor Agro Madear yang kini berubah fungsi menjadi panglong bernama UD. Pusrida yang mana usaha tersebut adalah milik pribadi oknum anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari partai PDIP berinisial JMP.

Informasi dihimpun, berdasarkan keterangan warga setempat yang mengaku bermarga nainggolan saat ditemui di salah satu warung makan, Senin (08/06/2020) menjelaskan bahwa gedung tersebut sudah ada 10 tahun digunakan UD. Pursida sebagai tempat usaha panglongnya.

Terkait penggunaan aset pemda tersebut, oknum DPRD berinisial JMP saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (08/06/2020),  mengatakan bahwa status aset Pemkab tersebut di kontraknya dari pihak Agro Madear senilai Rp.12.500.000/tahun dan sudah berlangsung selama 4 tahun.

Namun, saat ditanya siapa oknum yang menerima uang kontrak tersebut, JMP mengaku tidak mengetahuinya dengan dalih bahwa pembayaran uang kontrak terkadang dibayar oleh istrinya ketika pihak Agro Madear datang ke kediamannya atau kepanglongnya.

Terpisah, Ryan Pakpahan selaku Kabid Aset mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui mengenai kontrak pemakaian gedung aset pemda tersebut.

“Saya tidak tahu mengenai kontraknya bang, saya hanya mengetahui bahwa itu merupakan Aset Simalungun. Mungkin kontraknya kepada pihak Agro Madear yang telah lama dibekukan,” ujarnya kepada MediaUtama melalui telepon seluler, Senin, (08/06/2020).

Jika berdasarkan dari pengakuan antara masyarakat dan oknum DPRD tersebut ada selisih 6 tahun masa kontrak yang telah terjadi tanpa diketahui aliran dana kontrak gedung eks kantor Agro Madear tersebut?.

Terkait hal ini, tim MediaUtama hingga kini belum juga berhasil mendapatkan jawaban dari Sekda Pemkab Simalungun Mixnon Simamora dan juga Kadis Keuangan Frans N Saragih, meski tim MediaUtama telah melayangkan konfirmasi, namun belum bisa menjawab atau membalas pesan yang dilayangkan kepada mereka. Bahkan tim MediaUtama juga tidak pernah berhasil menemui mereka di kantor masing-masing.

Padahal sesuai amanat UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 52 berbunyi, “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.”

Untuk menindaklanjuti pemberitaan ini kru MediaUtama berusaha untuk menemui Bupati Simalungun JR Saragih guna konfirmasi untuk meminta keterangan terkait aset Pemkab Simalungun tersebut.

Untuk diketahui Penataan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah good governance (Dalam Kerangka Hukum PP No 6 tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah).

Perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik negara / aset negara yang ditandai dengan dikeluarkannya PP No 6 tahun 2006 yang merupakan peraturan turunan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah memunculkan optimisme baru best practices dalam penataan dan pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan kedepannya. 

Pengelolaan aset negara yang profesional dan modern dengan mengedepankan good governance di satu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan negara dari masyarakat / stakeholder.

[Sagar]