MediaUtama | Medan – Sidang lanjutan kasus menagih utang dari sosial media (sosmed) Instagram dengan terdakwa Febi Nur Amelia (29) kembali digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan. Selasa (09/06/2020).
Seyogianya, pada persidangan tersebut akan mendengarkan keterangan kesaksian Kombes Pol Ilsarudin suami dari Fitri Manurung, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan kembali tidak dapat menghadirkan saksi.
Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni SH melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya, Febi mengungkapkan alasan memilih menagih hutang melalui media sosial (IG) kepada Fitriani Manurung yang merupakan seorang istri Kombes Pol Ilsarudin karena sudah lelah menagih hutang selama tiga tahun terhitung dari 2016-2019, namun tidak pernah dibayarkan. Hingga akhirnya menagih melalui media Instagram sebagai jalan terakhir agar Fitriani mau membayar hutangnya.
“Bukannya dibayar malahan ketika ditagih hutang sebesar Rp70 juta justru mengelak karena berdalih tidak pernah meminjam uang. Sedangkan bukti transferan itu ada, dimana suami saya mentransfer uang kepada Kombes Pol Ilsarudin,” beber Febi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara.
Ia memaparkan mengenal Fitriani karena sama-sama menjadi anggota IWAPI. Fitriani yang akrab disapa Bunda itu menawarkan penjualan maskeran untuk wajah. Awalnya dari bisnis tersebut kemudian terjalinlah komunikasi dengan baik bahkan bukan ia dan Fitriani saja yang berteman akan tetapi juga para suami.
Diakuinya tidak menyangka kalau Fitriani dan suami akan ingkar janji. Nah sewaktu hendak meminjam uang Fitriani menelponnya yang menyebutkan bahwa posisinya berada di Plaza Indonesia.
“Waktu itu Bunda Fitri nelpon agar ia menstransfer uang ke rekening dengan dalih untuk membelikan tas kepada salah seorang keluarga petinggi Polri di Jakarta. Selanjutnya ia meminta suami mentransfer sejumlah uang kepada Kombes Pol IL yang merupakan suami Fitriani,” ujarnya.
Menyikapi pertanyaan Hakim Anggota Sapril Batubara, dengan postingan itu selain ingin menagih hutang apakah ada keinginan terdakwa untuk menjatuhkan karakter Fitriani yang dikabarkan ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2020?, menjawab itu terdakwa menyatakan tidak bermaksud untuk sampai menjatuh karakter seseorang.
Nah soal pencalonan, ia tahu saat menyaksikan tayangan disalahsatu televisi swasta. Namun intinya ia menagih hutang nah saat memposting yang bersangkutan telah mendaftar calon ia tidak tahu.
Diungkapkannya ia memang sangat membutuhkan uang itu untuk menambah modal usahanya tapi kalau Bunda (Fitriani, red) tidak bisa bayar ya sudahlah. “Kalau memang tak mampu bayar, ya tinggal ngomong dan bertemu saja. Kan nantinya bisa menjadi pertimbangan untuk mengikhlasannya,” ucap Febi.
Saat ditanyakan jaksa kenapa terdakwa tidak melapor ke polisi atau membuat gugatan perdata ke pengadilan, menjawab itu Febi mengatakan ia lebih menempuh jalur kekeluargaan saja. Bahkan suaminya pun menelpon dan Whatsapp suaminya Bunda tidak direspon.
Didepan majelis hakim ia juga mengungkapkan rupanya bukan dirinya saja yang menjadi korban dari Fitriani. Dari beberapa kawan2 juga mengalami hal yang dengan dirinya bahkan lebih besar jumlahnya.
Masih dalam persidangan tersebut, seyogya menghadirkan Kombes Pol Ilsarudin akan tetapi karena kondisi Covid 19 dan pemberlakuan PSBB. Maka penuntut umum merasa cukup untuk kesaksian.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa maka majelis hakim menunda persidangan dengan menghadirkan saksi meringankan serta barang bukti transfer ke Kombes Ilsarudin.
[MU]






