MediaUtama | Medan – Sungguh malang nasib yang dialami Ida Tumanggor, salah seorang pekerja PT Hugo alias Pabrik Juara Medan yang berada di Gang Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Ida di PHK sepihak oleh pihak perusahaan tanpa pesangon. Mirisnya lagi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan yang memproduksi makanan ringan tersebut (PT Hugo,red) terhadap Ida Tumanggor dikarenakan sedang hamil 9 bulan (hamil tua) pada bulan Februari 2020.
“Saya sudah bekerja selama 4 tahun, dipecat karena hamil, kemarin sewaktu di pecat usia kandungan memasuki 9 bulan,” kata Ida Tumanggor kepada wartawan, Sabtu (20/06/2020)
Ibu dari dua orang anak ini, menyebutkan telah bermohon sembari menangis di hadapan Nyonya (Pimpinan Perusahaan) usai masa kelahiran selesai agar dapat dipekerjakan kembali, karena mengingat anaknya yang masih kecil-kecil perlu biaya, sementara suaminya hanya pekerja serabutan.
“Saya hanya diberikan uang tiga juta untuk biaya persalinan, lalu setelah 3 bulan setelah melahirkan saya bermohon kepada Nyonya (pimpinan perusahaan, red) untuk dipekerjakan kembali namun saya tidak di izinkan, saya menangis bermohon lalu dikasih uang dua ratus ribu,” tutur Ida sembari mengaku terpaksa menerima uang tersebut untuk membeli keperluan anaknya.
Sementara itu, Pimpinan Perusahan PT Hugo yang dikonfirmasi di ruang kerjanya enggan menjawab konfirmasi dan pergi begitu saja sembari memanggil bawahannya Ayen.
“Lagi sibuk banyak kerjaan,” ujar Pimpinan Perusahan PT Hugo yang disapa Nyonya oleh karyawannya.
Ayen yang disebut-sebut sebagai manajer perusahaan mengklaim telah memberikan pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
“Iya, tanya Ida dulu lah,” ucap Ayen
Ketika ditanyakan kembali oleh wartawan, mengenai pemberian uang sebesar Rp 3 juta landasan pemecatan untuk pembayaran pesangon, Ayen berkilah dan tidak mengetahui fungsi pemberian uang tersebut.
“Ya ngak tahu juga, nanti tanyak dia duluan lah,” jawab Ayen.
Menyikapi peristiwa tersebut, Sekretaris Umum Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Aris Rinaldi Nasution merasa miris melihat kebijakan perusahan yang tega memecat ibu hamil di masa Covid-19. Ia menilai perusahaan mengangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Jadi, apabila perusahaan melakukan PHK atau memaksakan seorang pekerja tersebut untuk resign maka perusahaan tersebut telah mengangkangi UU Ketenagakerjaan dan di nilai Perusahaan tersebut tidak memahami UU Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Ditegaskan Aris, pada prinsipnya perusahaan tidak dapat memaksa seorang pekerja untuk mengundurkan diri (resign) maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) karena seorang pekerja tersebut hamil atau melahirkan.
“Hal ini didasarkan pada Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya,” sebutnya.
Lebih jauh diterangkannya, perusahaan tidak dapat memaksa seorang pekerja untuk mengundurkan diri, karena pada dasarnya pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan dari pekerja.
“Hal ini sesuai peraturan Pasal 154 huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali,” pungkas Aris sembari berjanji akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan bila tidak ada itikad baik dari perusahaan.
[MU/Red]






