Pecat Karyawan Saat Hamil Tua, Pabrik Juara Juga Tidak Daftarkan Semua Pekerjanya ke BPJS

  • Bagikan

MediaUtama |Medan – Selain memecat karyawan yang sedang hamil tanpa memberikan pesangon, Perseroan Terbatas (PT) Hugo alias Pabrik Juara ternyata mengabaikan peraturan pemerintah dengan tidak mengikutsertakan semua pekerjaannya sebagai peserta BPJS.

Padahal, semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja. Sesuai dengan bunyi Undang-Undang BPJS yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden No 109 tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” kata Sekretaris Umum Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Aris Rinaldi Nasution kepada wartawan, Senin (06/07/2020).

Aris menjelaskan, pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.

“Tidak terkecuali pekerja tetap atau harian lepas, borongan, dan perjanjian waktu kerja lainnya, wajib didaftar sesuai penahapan dalam peraturan,” tegasnya.

Dikatakannya, jika perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Dan apabila Perusahaan yang tidak menyetor iuran pekerjanya kepada BPJS dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tandas Aris Rinaldi Nasution yang sedang menyelesaikan studinya dengan disiplin ilmu hukum di salah satu kampus di Kota Medan.

Sementara itu, pihak manajem Pabrik Juara yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan bahwa tidak semua karyawan didaftarkan sebagai peserta BPJS, kendati mempekerjakan puluhan pekerja.

“Jumlah karyawan ada 60, engak semualah (Peserta BPJS-red),” kata Manajer Pabrik Juara Ayen.

Diketahui sebelumnya, perusahaan tersebut dipimpin seorang akrab disapa Nyonya yang memecat secara sepihak pekerja Ida Tumanggor saat hamil tua.

Pasalnya, pemecatan sepihak yang dilakukan Pabrik Juara yang berada di Gang Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor terhadap Ida Tumanggor dikarenakan sedang hamil 9 bulan pada bulan Februari 2020.

“Saya sudah bekerja selama 4 tahun, dipecat karena hamil, kemarin sewaktu di pecat usia kandungan memasuki 9 bulan,” kata Ida Tumanggor kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Ibu dari dua orang anak ini, menyebutkan telah bermohon sembari menangis di hadapan Nyonya (Pimpinan Perusahaan) usai masa kelahiran selesai agar dapat di perkerjakan kembali, karena mengingat anaknya yang masih kecil-kecil perlu biaya, sementara suaminya hanya pekerja serabutan.

“Diberikan tiga juta, lalu setelah 3 bulan usai melahirkan saya bermohon kepada Nyonya untuk dipekerjakan kembali namun saya tidak di izin kan, saya menangis bermohon lalu di kasih uang dua ratus ribu,” tutur Ida dan mengaku terpaksa menerima uang tersebut untuk membeli keperluan anaknya.

[MU/Red]

  • Bagikan