MediaUtama | Rokan Hulu – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan batasan Tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes sebesar Rp150 ribu. Besaran tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid tes Antibodi atas permintaan sendiri di fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun hal itu seakan tidak berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu.
Pasalnya, masih banyak warga Rokan Hulu yang mengeluh akibat besarnya tarif rapid tes yang ditetapkan oleh pihak RSUD Rohul tersebut.
Suhaimi (47) warga Kepenuhan Barat Mulya mengaku terbebani karna harus merogoh kocek lebih dalam untuk biaya pemeriksaan rapid tes di RSUD Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Sebagai syarat Pendaftaran Anaknya ke salah satu pondok Pesantren yang ada di Rokan Hulu.
“Saya dan beberapa orang tua murid lainnya merasa sangat terbebani skibat mahalnya biaya rapid tes yang ditetapkan Pihak RSUD pasir pangaraian ini, karena sebagai petani saya merasa uang sebanyak Rp280 ribu itu sangat berharga,” ungkapnya.
Apalagi dimasa pendemi sekarang, sambung Suhaimi, sementara dirumah Sakit Swasta Suryani Insani biaya rapid tes hanya Rp150 ribu, kok bisa lebih murah di RS swasta ketimbang rumah sakit Pemerintah?, tanyanya ketika dikonfirmasi awak MediaUtama melalui via telepon seluler. Jumat (24/07/2020).

Suhaimi berharap kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk membuka mata terkait mahalnya tarif rapid tes yang ditetapkan Pihak RSUD Rohul tersebut. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa terbebani ditengah pandemi sekarang.
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, khususnya Bapak Bupati agar segera mempertanyakan soal mahalnya tarif tapid tes yang ditetapkan RSUD Rohul ini, karna RSUD itu kan milik pemerintah jadi kalau bisa, Janganlah terlalu menekan masyarakat,” harapnya.
[Dendy]






