Kejari Rohul Panggil 16 Kades Terkait Dugaan Penyalahgunaan ADD Tahun 2018

Ket Foto : Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

MediaUtama | Rokan Hulu – Menanggapi laporan dari LSM Tipikor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Provinsi Riau yang telah membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kejari Pekanbaru melimpah laporan tersebut ke Kejari Rokan Hulu untuk menindak lanjutinya karna laporan tersebut termasuk dalam wilayah Rokan Hulu.

Kejari Rohul langsung tanggap akan laporan yang telah dilimpahkan oleh Kejari Pekanbaru serta diadakan surat pemanggilan kepada 16 Kepala Desa yang diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018. 

Kejari Rohul Ivan Damanik. SH MH melalui Kasi Intel Ari Supandi. SH. MH saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp membenarkan pemeriksaan terhadap 16 Kepala Desa yang telah dilaporkan oleh salah satu LSM Tipikor Tingkat Provinsi Riau.

“Setelah laporan itu sampai kepada kita dalam hal ini Kejari Rohul kita langsung tanggap dan langsung membuat surat pemanggilan,” katanya. Selasa (28/07/2020).

Dijelaskannya, setelah kita melakukan pemeriksaan dengan teliti dari 16 kepala yang sudah kita lakukan pemeriksaan hanya satu Kepala Desa yang bisa kita lanjutkan ke penyelidikan.

“Karena sampai saat ini kegiatan itu belum dilaksanakan, sementara untuk 15 Kepala Desa tidak bisa kita tindak lanjuti, karena tidak ada temuan yang memberatkan.” ujar Kasi Intel Kejari Rohul.

Saat ditanyakan oknum Kepala Desa mana yang akan ditindaklanjuti, Kasi Intel mengatakan masih dalam proses penyelidikan untuk sementara kita buat oknum Kepala Desa berinisial B.

“Kita masih dalam proses, jadi untuk sementara kita buat inisial saja demi keamanan dan kenyamanan kita dalam mengadakan penyelidikan,” pungkasnya.

 

[Dendy]