MediaUtama | Medan – Anang Hanggoro (54) selaku Direktur II PT Mitra Agung Indonesia mempertanyakan status hukum Kusuma Hadi Iswanto terkait pengerjaan proyek peningkatan Bandara Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan yang diduga merugikan keuangan negara Rp14,75 miliar dari total nilai proyek Rp26,9 miliar pada tahun 2016.
Pasalnya, Kusuma Hadi Iswanto diduga memiliki peran penting sebagai pihak pelaksana yang dikuasakan Anang Hanggoro selaku Direktur PT. Mitra Agung Indonesia dalam proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 26.900.900.000 yang bersumber dari APBN Kemenhub Tahun 2016 Unit Penyelenggara Bandara Lasondre.
Hal itu disampaikan Anang Hanggoro melalui kuasa hukumnya Dedi Susanto SH kepada wartawan, Senin, (10/08/2020).
Dikatakannya, Kusuma Hadi Iswanto selaku rekanan perusahaan dalam proyek Bandara Lasondre tersebut dilansir dengan saat ini belum juga ditahan dan diadili oleh pihak Kejatisu yang menangani kasus tersebut.
“Berkenaan dengan status hukum Kusuma Hadi Iswanto, seperti yang dikatakan salah satu anggota Majelis Hakim Sri Wahyuni SH MH saat di persidangan beberapa waktu lalu bahwa sebenarnya Kusuma Hadi Iswanto lah yang berperan aktif baik di lapangan (proyek) maupun keuangan proyek,” sebutnya.
Menurutnya, Kesuma Hadi Iswanto seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa dan dapat diadili dalam perkara ini.
Selain itu, Kuasa Hukum Anang Hanggoro, Dedi Susanto SH menyatakan Kusuma Hadi Iswanto bersama bendaharanya diduga ada mengalirkan dana dan mempergunakan dana dari pembayaran pekerjaan di Bandara Lasondre untuk persiapan, pengadaan material, transportasi, penghamparan sebagian.
“Perbuatan Hadi itu diduga melakukan tindak pidana, dimana ia juga diduga melakukan pengiriman uang ke sejumlah pemangku kepentingan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Pengawas Internal/Koordinator Pengawas yang masing-masing telah diputus ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya pada Bulan Desember 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan/audit dan Uji Petik langsung di UPBU Lasondre, kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagaimana diminta oleh BPK untuk pertanggungjawaban pencairan dana yang telah dicairkan sebelumnya dan berkas ditandatangani semua di bulan Desember 2016 bukan setiap termin pencairannya, hal ini diperkuat saksi-saksi di persidangan dan hasil audit kerugian negara menurut BPK RI adalah Rp. 9.506.144.286,92 berbeda dengan hasil audit akuntan publik.
Lalu, berdasarkan hasil audit yang diterbit oleh Pihak Akuntan Publik dan Tim Ahli per tahun 2020 yang disediakan oleh Pihak Kejatisu kerugian keuangan negara dalam Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 M2 pada UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias selatan TA 2016 ditemukan sebesar Rp 14.755.476.788 dengan persentase kemajuan pekerjaan hanya mencapai 20 persen.
Sementara Progress pekerjaan yang termuat di dalam audit BPK RI adalah 43,80 persen per tahun 2016 sesuai dengan progress pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas, progress pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan pengawas diperkuat juga oleh Audit Inspektorat Kemenhub RI.
“Jadi kita bingung sekarang, sudah jelas dan nyata progress pekerjaan dari audit dan uji petik BPK RI dan Inspektorat sama dengan progress pekerjaan yang dibuat Konsultan Pengawas akan tetapi JPU dan majelis hakim lebih memilih Akuntan Publik sebagai acuan untuk mengaudit kerugian negara,” ucap Anang Hanggoro melalui penasihat hukumnya.
Selain itu, ia menilai adanya suatu kesenjangan yang sangat jelas dalam tuntutan JPU begitu juga dengan putusan majelis hakim khususnya terhadap pihak-pihak yang secara langsung memiliki kewenangan berdasarkan jabatan atau kedudukannya.
“Mereka bekerja dengan berdasarkan pada sumpah jabatan adalah suatu ketimbangan yang diperbuat/diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun majelis hakim memutus hukuman para terdakwa di atas dengan hukuman yang dapat dikatakan ringan,” cetusnya.
Akibatnya, lanjut dikatakannya, kepercayaan dan keyakinan akan rasa keadilan telah sirna seiring dengan adanya tuntutan dari JPU terhadap klien kami, pasalnya 5 terdakwa lainnya diputus ringan oleh majelis hakim dan ini sangat jauh perbedaannya.
“Hal ini dapat dilihat dari tuntutan JPU T. Adlina dan Hendri Sipahutar yang menuntut Ibrahim Khairul Imam (KPA), Suharyo Hadi Syahputra (Koordinator Tim Teknis Pengawas Internal) dan Sugiharto (Bendahara) masing-masing 1,5 tahun penjara dan divonis menjadi 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara klien saya sendiri dituntut 9 Tahun oleh JPU dan di vonis 8 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim sementara Kusuma Hadi Iswanto yang seharusnya yangbertanggung jawab dalam kasus ini sampai dengan detik ini belum ada tindakan dari pihak Kejatisu untuk memproses secara hukum yang berlaku,” ujarnya.
Apalagi Konsultan Pengawas yang saya tahu persis kinerjanya dan uang yang mengalir ke Rekening Dwi Cipto Nugroho adalah murni uang yang titipkan Anang untuk Irpansyah Putra Rahman (PPK) atas permintaan Irpansyah Putra Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Karena ia (PPK) tidak mau ditransfer langsung ke rekening pribadinya sehingga saya meminta tolong mas cipto (konsultan pengawas) memberikan uang itu yang selanjutnya uang itu diberikan staf dari kantor konsultan kepada PPK di N Hotel Jakarta dan uang-uang yang lainnya yang masuk ke rekening Dwi Cipto Nugroho adalah untuk pembayaran Jasa Pekerjaan Desain Pada pekerjaan yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan di UPBU Lasondre,” ungkapnya lagi.
Namun pada faktanya bukan merupakan uang fee, biaya operasional, biaya taktis atau apapun istilahnya , padahal suatu tuntutan haruslah didasari oleh fakta-fakta dan seberapa besar kewenangan seorang terdakwa sehingga atas kewenangannya tersebut menyebabkan terjadinya kerugian negara/perekonomian negara.
“Jika sistem peradilan di indonesia seperti ini, maka akan banyak pihak-pihak yang menjadi korban ketidakadilan, padahal untuk menghukum seseorang haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan orang tersebut benar-benar melakukan tindak pidana,” bebernya.
Terpisah Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menegaskan bahwa dalam kasus ini Kusuma Hadi Iswanto masih berstatus saksi, bahkan saat persidangan belum ada yang mengarah tentang keterlibatannya.
“Namun bila ada temuan keterlibatan dari hasil putusan banding dan kasasi atau temuan baru kita akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/08/2020).
Sebelumnya dalam kasus ini ke delapan terdakwa telah dituntut dan bahkan divonis dalam persidangan Tipikor pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dengan hukuman yang bervariasi, Anang Hanggoro, Direktur II PT Mitra Agung Indonesia, divonis 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,5 milyar lebih subsider 2 tahun kurungan.
Ledi Sudrajat, selaku penandatangan Surat Perintah Membayar ( SPM) divonis 1 tahun 9 bulan, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, tanpa membayar uang pengganti.
Kemudian, Irpansyah Putra Rahman SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 160 juta subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa Immadudien Abil Fada Ketua Kelompok Kerja, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, wajib membayar kerugian negara Rp100 juta, namun telah dilunasi saat pemeriksaan.
Selanjutnya, Dwi Cipto Nugroho, konsultan pengawas/Direktur PT Harawana Consultant, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 471 juta subsider 1 tahun kurungan.
Ibrahim Khairul Imam SH, kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Uang pengganti telah dibayar Rp 100 juta.
Suharyo Hadi Syahputra ST selaku Ketua/Koordinator tim pengawas belanja modal kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Lasondre, divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 160 juta telah dibayar.
Selanjutnya, Sugiarto selaku PNS, Bendahara Pengeluaran, divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, uang pengganti Rp 120 juta telah dibayar.
[MU]






