HUKUM  

Antarkan Puluhan Kg Sabu ke ‘Jokowi’, Syamsul Bahri Mulai Diadili

Ket Foto : Kedua saksi dari BNN Pusat saat memberikan keterangan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Syamsul Bahri alias Syamsul (35) terdakwa kurir sabu seberat 21 kilogram mulai diadili secara teleconference di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/08/2020).

Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi ini menghadirkan dua orang saksi dari BNN Pusat, Edi Suranta Tarigan dan Achmad Andi Rivai.

Dalam pengakuan kedua saksi, mereka mendapat kabar ada pengiriman sabu dari Tanjung Balai, Sumatera Utara kemudian melakukan pengecekan dan melakukan penindakan dengan memberhentikan Minibus jenis Luxio BK 1021 TZ pada Kamis 12 Maret 2020 lalu, di kawasan Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Asahan, Sumut.

Saat itu, Tim BNN Pusat menemukan tiga tas di dalam mobil tersebut. Dari hasil pengakuan keduanya mereka akan mengantarkan ke M Yani alias Romi (terdakwa berkas terpisah) dan Jokowi (belum tertangkap)

“Jadi yang kami tangkap lebih dahulu Syamsul dan Ponisan, kemudian dilakukan pengembangan di tangkaplah Romi sedangkan Jokowi tidak berhasil ditangkap karena hp nya tidak aktif,” ungkap kedua saksi.

Baca JugaJadi Bandar Sabu, Warga Medan Sunggal Dituntut 8 Tahun Penjara

Dikatakan saksi, tahunya sabu itu, diantar untuk Romi dan Jokowi berdasarkan pengakuan Syamsul dan Ponisan yang disuruh oleh Daeng (DPO). Bila sabu berhasil diantar, keduanya mendapat upah Rp15 juta dan sebagai panjar Rp1 Juta sudah diterima.

“Bahwa ketiga tas yang dibawa terdakwa sudah ada yang menerimanya, tas warna orange yang berisikan sabu seberat 10.662 gram untuk Jokowi. Sedangkan tas warna biru berisikan sabu seberat 5.173 gram dan tas berwarna coklat berisikan 5.176 gram sabu untuk M Yani alias Romi. Jadi total keseluruhan dari penangkapan tersebut kami menyita sabu seberat 21.011 gram,” ungkap kedua saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.

Baca JugaNapi LP Tanjung Pinang Mulai Diadili di PN Medan Terkait Kasus Penyelundupan 7.973 Butir Ekstasi dari Perancis

Sebelumnya dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyebutkan terdakwa Syamsul nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan dengan penerima atas nama Jokowi dan M. Yani alias Romi.

“Terdakwa Syamsul bersama rekannya Ponisan (berkas terpisah) awalnya dihubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Daeng meminta terdakwa Syamsul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan,” ujar JPU Nurhayati.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Syamsul bertemu dengan Daeng di Jalan Selat Lancang, kemudian Daeng mengatakan ada kerjaan bawa sabu ke Medan nanti dikasih upah Rp 15 juta. Sebelum berangkat, terdakwa Syamsul juga diberikan uang jalan sebesar Rp 1 juta dan akan ditemani oleh Ponisan.

“Dengan mengendarai mobil, terdakwa Syamsul berangkat menuju tempat pengambilan sabu sedangkan Daeng mengikuti sambil jalan kaki dan memberikan petunjuk melalui telepon,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, setelah situasi di lokasi aman dua orang lelaki memberikan tiga tas berisi sabu. Lalu terdakwa Syamsul dan Daeng bergerak menggunakan mobil Luxio tersebut menuju ke Jalan Selat Lancang, di tepi jembatan bertemu dengan Ponisan.

“Tas yang besar kamu kasihkan ke Jokowi dan dua tas lagi untuk kamu kasihkan ke Romi,” ucap jaksa menirukan ucapan Daeng kepada terdakwa Syamsul.

Kemudian, Daeng pergi meninggalkan keduanya dan terdakwa bersama Ponisan melanjutkan perjalanan. Pada  saat melintas di depan rumah makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai terdakwa Syamsul bersama dengan Ponisan dihadang petugas BNN.

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil, dari bawah jok bangku tengah para saksi dari BNN menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang didalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 21.011 gram.

“Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu namun yang berhasil ditangkap hanya Romi alias M Yani. Sedangkan, Jokowi hpnya tidak bisa dihubungi,” pungkasnya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

 

[MU-01]