HUKUM  

Jadi Bandar Sabu, Warga Medan Sunggal Dituntut 8 Tahun Penjara

Ket Foto : Terdakwa Suyetno alias Yetno (kiri) saat mendengarkan tuntutan melalui layar monitor.

MediaUtama | Medan – Suyetno alias Yetno (36) terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 4,7 gram dituntut 8 tahun penjara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/08/2020).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suyetno alias Yetno dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU Sri Delyanti SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH.

Sidang tuntutan yang digelar secara virtual tersebut, JPU menilai warga Dusun I Jalan Buntu II Desa Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” kata JPU Sri Delyanti.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga membebankan kepada terdakwa Suyetno dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

Baca JugaNyambi Jadi Bandar Sabu, Petani Asal Sunggal Dituntut 8 Tahun Penjara

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan dari JPU tersebut.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan nota pembelaan secara lisan, dalam nota pembelaannya terdakwa meminta kepada JPU dan majelis hakim agar meringankan hukumannya.

“Saya mohon kepada Bu Jaksa dan Pak hakim bisa meringankan hukuman saya,” pintanya.

“Gimana Bu Jaksa,” tanya majelis hakim Syafril Batubara.

“Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” kata JPU dalam repliknya secara lisan.

Usai mendengarkan tuntutan dan tanggapan nota pembelaan (pledoi) terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan kasus bermula pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 19.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari Informan bahwa di Kampung Banjar, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sering dilakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

“Menyikapi informasi tersebut, selanjutnya  petugas menyaru sebagai pembeli dan menemui Muhammad Suriyanto alias Kojek (berkas terpisah) untuk memesan sabu seberat 5 gram, namun Suriyanto mengatakan akan menanyakan kepada temannya yakni terdakwa Suyetno,” ujar JPU.

Baca JugaHina Lagu Aisyah Istri Rasulullah, YouTuber Aleh Aleh Khas Medan Mulai Diadili

Keesokan harinya, sambung JPU, petugas yang menyaru sebagai pembeli kembali menghubungi Suriyatno. Kemudian petugas dan Suriyanto sepakat bertemu di pinggir Jalan Kampung Banjar Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Selanjutnya, pada saat Suriyanto memperlihatkan 4 plastic klip bening tembus pandang yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli pada saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Saat diinterogasi Suriyatno mengaku bahwa sabu tersebut milik terdakwa Suyetno. Ia (Suriyatno-red) disuruh terdakwa Suyetno untuk menjualkan sabu.

Atas informasi dari Suriyatno, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suyetno di Simpang Kampung Banjar tepatnya di depan sebuah Warnet.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Suyetno, petugas menginterogasi terdakwa Suyetno dan terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut miliknya.

“Selanjutnya Muhammad Suriyanto alias Kojek bersama terdakwa Suyetno beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU Sri Delyanti.

 

[MU-01]