Polda Sumut Ungkap Kasus Sabu 100 Kg dan 50 Ribu Butir Pil Ekstasi

Ket Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memimpin press release pengungkapan kasus 100 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi.

MediaUtama | Medan – Dit Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 50.000 butir.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memimpin press release bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Selasa (18/08/2020).

Kapolda Sumut mengatakan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat, 19 Juni 2020 lalu dimana. 

Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (15/08/2020) sekira pukul 04.30 WIB, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kalibaru Barat 7 Jakarta.

Dari hasil penangkapan disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 kg dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.

Baca JugaPenyelundupan 49,8 Kg Sabu di Truk Kelapa Berhasil Digagalkan BNN di Batu Bara

“Di hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta dan disita  barang bukti berupa 2 karung plastik di dalamnya terdapat 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 kg,” kata Kapolda Sumut.

Selain itu, ditemukan 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan Narkotika pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir. Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan.

Selanjutnya pada Senin (17/08/2020) dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan Narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang di daerah KIM 3 Medan.

Baca JugaNapi LP Tanjung Pinang Mulai Diadili di PN Medan Terkait Kasus Penyelundupan 7.973 Butir Ekstasi dari Perancis

Namun disana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST.

Tersangka ST selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun di perjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia.

“Dari hasil barang bukti yang disita berupa 100 kilogram sabu berhasil menyelamatkan 1 juta anak bangsa serta 50 ribu butir pil ekstasi berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa,” ujar Irjen Martuani Sormin.

Martuani juga meminta bantuan dari seluruh pihak khususnya awak media untuk membantu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Narkoba serta memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan Narkotika.

“Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai,” pesan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

 

[MU/Red]