Bawa Ganja di Tas, Oknum PNS Tanjung Gusta Diringkus Polisi di Plaza Medan Fair

Ket Foto : Bawa Ganja di Tas, Oknum PNS Tanjung Gusta Diringkus Polisi di Plaza Medan Fair.

MediaUtama | Medan – Nekat menyimpan ganja di dalam tasnya, seorang pria yang merupakan pengunjung Plaza Medan Fair diamankan Polsek Medan Baru.

Pria yang diketahui berinisial AS seorang warga Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota itu, kini mendekam di balik jeruji besi. Disebut-sebut, pria berusia 54 tahun ini merupakan PNS Rutan Tanjung Gusta.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat (21/8/2020) sore mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (12/8/2020) sekira pukul 17.30 WIB di pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.

“Ketika itu Pian berkunjung ke pusat perbelanjaan. Saat di pintu loby utama Plaza Medan Fair, tersangka hendak masuk tanpa menggunakan masker. Seorang security kemudian menegur tersangka,” ujarnya.

Baca Juga : Curi Sepeda Lipat, Dua Pemuda Diringkus Tekab Polsek Sunggal

Diduga tidak senang ditegur, tersangka yang merupakan seorang oknum PNS Rutan Tanjung Gusta Medan ini mengambil balok kayu yang diselipkan di balik bajunya dan langsung memukul security tersebut. 

“Di saat bersamaan Tekab kita yang berada di lokasi langsung mengamankan situasi. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya dari dalam tas tersangka ditemukan 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mako guna diperiksa intensif,” tambahnya.

Baca Juga : Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Selambo

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikannya kepada teman kerjanya di Tanjung Gusta.

“Tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek. 

 

[MU-11]