Kasus Korupsi Bagi Hasil PBB, JPU: Tidak Menutup Kemungkinan Bupati Labura Jadi Tersangka

Ket Foto : Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus saat memberikan keterangan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan kerugian negara sebesar Rp.2.186.469.295.

Ketiga terdakwa yakni Ahmad Fuad Lubis (53) selaku Kepala Dinas PPKAD Labura tahun 2011, Armada Pangaloan (53) selaku Kabid Pendapatan Dinas PPKAD Labura tahun 2013 dan Faisal Irwan Dalimunthe (48) selaku Kepala Dinas PPKAD Labura tahun 2014-2015.

Sidang yang beragendakan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison SH MH menghadirkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus.

Dalam keterangannya, Khairuddin Syah Sitorus mengatakan bahwa dirinya turut menerima uang bagi hasil pungutan pajak tersebut sebesar Rp593 juta. Namun dirinya mengaku sudah mengembalikannya ke khas Pemkab Labura.

“Ada saya menerima, 30 persen dari hasil. Tapi uang tersebut sudah dikembalikan ke Pemkab,” kata Bupati Labura ini di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/08/2020).

Selain itu dalam keterangan yang disampaikannya, pengutipan pajak PBB pada perkebunan dan pertambangan tersebut sebelumnya sudah tertuang dalam SK Bupati yang ditandatanganinya setelah melalui proses penggodokan di jajarannya. 

“Sebelum SK yang tahun 2013 itu dibuat, mereka (ketiga terdakwa) sudah ke Dirjen Keuangan untuk berkonsultasi. Mereka yakin bahkan ada rekamannya bahwa itu diperbolehkan,” sebutnya.

Baca JugaKorupsi Dana Desa, Mantan Kades Batu Sundung Dihukum 5 Tahun Penjara

Mendengar keterangan saksi Khairuddin, hakim anggota, Syafril Batubara menanyakan ide siapa adanya pembuatan SK seperti itu.

“Itu ide siapa? soalnya keterangan sekda kemarin tahun 2012 belum ada SK ini,” tanya hakim Syafril.

Pertanyaan itu langsung ditimpali oleh saksi Khairuddin dengan mengatakan pembentukan SK tersebut adalah ide dari terdakwa Fuad Lubis, selaku Kadis Pendapatan Kabupaten Labura.

Namun saat ditanya kembali isi SK yang ditandatanganinya itu, saksi Khairuddin berdalih tidak mengetahui isinya. 

“Anda tau apa isi SK yang anda tandatangani itu?,” tanya hakim, Syafril kepada sang Bupati lagi.

“Saya tidak ingat pak,” jawab Bupati Labura, Khairuddin Syah.

Hakim kembali mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan berkaitan perkara tersebut. 

“Anda tadi bilang bahwa uang yang anda dapat dari pengutipan itu sudah dikembalikan, apakah anda tau kalau dua orang (terdakwa) ini juga mengembalikan uangnya?,” tanya hakim kepada Khairuddin yang kemudian menjawab bahwa dirinya mengetahui hal tersebut. 

“Yaudah berarti walaupun sudah mengembalikan bisa saja tetap dijadikan sebagai tersangka. Siap-siaplah bakal ada tersangka baru, betul pak jaksa?,” tegas hakim anggota, Syafril menanggapi jawaban saksi Khairuddin. 

Ket Foto : Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus enggan berkomentar usai memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan.

Selain Bupati Labura, JPU Hendri Edison juga menghadirkan Zainal Arifin selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan, Risma Sinaga selaku Sekretaris Dinas Pendapatan, Muhammad Husen selaku Kabid Anggaran dan Pembendaharaan Dinas Pendapatan Labura.

Baca JugaHakim Tipikor Medan Minta JPU Proses Hukum Kusuma Hadi Iswanto Terkait Kasus Korupsi Bandara Lasondre Nisel

Ketiganya juga senada dengan bupati yang selalu menyatakan lupa dan bukan pada bidang teknisnya. 

Bahkan ketiganya mengklaim soal uang mereka menerima tanpa ada bertanya, selain itu, ketiganya mengaku kalau uang yang diterima telah dikembalikan.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison mengatakan tidak menutup kemungkinan Bupati Labura yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut akan jadi tersangka.

“Bisa jadi, tidak menutup kemungkinan,” jawab JPU Hendri Robertson saat ditanya sejumlah wartawan, Senin (24/8/2020) sore di PN Medan. 

Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai prosesnya, Hendri enggan menjawabnya dan menyarankan agar mempertanyakannya kepada penyidik yang menangani kasus tersebut di Polda Sumut.

“Kalau soal itu tanyakan ke penyidik Poldasu ya,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika berusaha diwawancarai sejumlah wartawan, Bupati Labura yang yang hadir dalam persidangan korupsi itu enggan berkomentar menanggapi awak media dan memilih masuk ke mobilnya meninggalkan lokasi.

 

[MU-01]