Hakim Tipikor Medan Minta JPU Proses Hukum Kusuma Hadi Iswanto Terkait Kasus Korupsi Bandara Lasondre Nisel

MediaUtama | Medan – Terkait kasus korupsi Bandara Lasondre di Kabupaten Nias Selatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,75 miliar kedelapan terdakwa telah divonis masing-masing hukuman yang berbeda.

Namun, sampai saat ini, saksi Kesuma Hadi Iswanto belum di proses secara hukum. Padahal majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dalam putusannya terhadap terdakwa korupsi Bandara Lasondre meminta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut agar memeriksa saksi Kusuma Hadi Iswanto.

Adapun bunyi putusan tersebut yakni, menimbang bahwa adapun kerugian uang negara sebesar Rp.14.755.476.788, dalam proses pembuktian di persidangan terungkap bahwa proyek yang tidak selesai tersebut sebenarnya dilapangan, dilaksanakan oleh saksi Kesuma Hadi Iswanto.

Dimana diterangkan oleh terdakwa Irpansyah Putra Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Kesuma Hadi Iswanto sendiri bahwasanya antara Anang Hanggoro (terdakwa berkas terpisah) dan saksi Kesuma Hadi Iswanto sejak awal telah ada kesepakatan berdua secara lisan.

Bahwa pekerjaan akan dilaksanakan oleh saksi Kesuma Hadi Iswanto karena Anang Hanggoro tidak mempunyai modal untuk membiayai proyek tersebut.

Selain itu dalam pertimbangan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni SH MH, bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa Irpansyah bahwa Anang Hanggoro telah memberi kuasa kepada saksi Kesuma Hadi Iswanto untuk menarik seluruh dana proyek yang masuk ke rekening PT. Mitra Agung Indonesia.

Selanjutnya oleh saksi Kusuma Hadi Iswanto, dana tersebut ditransfer kembali ke rekening perusahaan saksi di Bank Mandiri cabang Johor atas nama saksi Sartono selaku staf keuangan saksi Kusuma Hadi Iswanto di perusahaannya.

Dengan demikian, menurut majelis hakim patut dan sewajarnya dalam hukum yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang deelneming/penyertaan, saksi Kusuma Hadi Iswanto ikut bertanggung jawab secara penuh atas terjadinya kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Mengingat bahwa saksi Kusuma Hadi Iswanto dalam pembuktian di persidangan terungkap bahwa saksi mempunyai peranan penting mengatur pelaksanaan proyek tersebut sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.14.755.476.788.

“Oleh karenanya, menurut majelis hakim sepatutnya dan seharusnyalah Jaksa Penuntut Umum memproses juga secara hukum saksi Kusuma Hadi Iswanto sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara ini,” kata majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni SH MH dalam putusan tersebut.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan mengikuti persidangan gak?. Dari persidangan kan sudah jelas.

“Kalau ada bunyi putusan begitu, nanti saya panggil tim nya. Karena saya baru masuk di Kejatisu, penyidikan sudah selesai,” tulisnya kepada mediautama.news melalui pesan, WhatsApp Selasa (11/08/2020).

Terpisah, Pengamat Hukum, Johannes Turnip SH MH, Rabu (12/08/2020), mengatakan kalau memang putusan dari majelis hakim seperti itu, seharusnya JPU harus menyelidiki keterlibatan Kusuma Hadi Iswanto.

“Apabila dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan para saksi serta bukti-bukti, Kesuma Hadi Iswanto sudah selayaknya diproses hukum, karena sudah memenuhi 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana,” ujar Johannes Turnip SH MH yang juga merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi ini.

 

[MU-01]