MediaUtama | Medan – Komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di rumah korban bernama Ratih (35) di Perumahan Tasbi II, Blok IV, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (06/08/2020) lalu, berhasil diungkap tim Tekab Polsek Sunggal.
Dua dari tiga pelaku yakni MMES (34) warga Pangkalan Brandan dan MIM (28) warga Kelurahan Tanjung Rejo diamankan petugas. Sedangkan E (DPO) belum tertangkap.
Penangkapan tersebut bermula dari pengaduan korban ke Polsek Sunggal yang kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BO 2250 AGR dari dalam rumahnya.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumah korban.
Baca Juga : Polsek Patumbak Ringkus Pengedar Narkoba, BB 10 Kg Sabu Diamankan
“Berbekal adanya rekaman CCTV, petugas Tekab langsung lakukan penyelidikan tentang pelaku pencurian dan keberadaannya,” terang Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, Jum’at (28/08/2020) malam.
Hasil penyelidikan, petugas melakukan pengejaran disertai penangkapan kepada MMES di sebuah rumah kosong Jalan Amal Medan, serta sepeda motor korban yang sudah di ubah plat nomor polisinya.
“Kita amankan sepeda motor milik korban. Namun plat nomor polisi telah dirubah untuk menyamarkan Identitasnya,” ucap Budiman.
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 358 Kg Ganja Senilai Rp 1,7 Miliar
Saat diinterogasi, MMES mengakui perbuatannya dengan mengambil sepeda motor korban bersama dengan dua orang temannya, MIM dan E (DPO).
“Selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MIM di tempat persembunyiannya di Desa Parbuluan, Kabupaten Dairi pada Rabu 26 Agustus lalu,” kata AKP Budiman.
Usai mengamankan MMES dan MIM, petugas kembali melakukan pengembangan guna menangkap E. Namun diketahui keduanya (MMES dan MIM) ini tidak kooperatif dan melawan petugas.
“Kedua tersangka tidak kooperatif dan berupaya melawan petugas untuk melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur (ke arah kaki) keduanya,” ujarnya.
Ditambahkan Mantan Kanit Reskrim Mapolsek Patumbak itu, kedua tersangka masih diperiksa intensif oleh pihaknya.
“Setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara, saat ini keduanya masih kita periksa secara intensif guna mendalami perkara tersebut maupun kasus lain yang mungkin melibatkan keduanya,” kata Budiman.
Kini, dua sekawan yang telah merasakan timah panas yang bersarang di kaki keduanya terancam kurungan 5 tahun penjara.
“Keduanya kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya.
[MU-11]






