MediaUtama | Medan – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung UINSU Tahun Anggaran 2018 yang diduga merugikan negara sekitar Rp10,3 miliar.
“Benar pihak Pidsus Kejatisu menerima SPDP dari ketiga tersangka yakni, S selaku Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU,” kata Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham Hutagaol, Rabu (09/09/2020).
Lanjut dikatakan mantan Kasi Intelijen Kejari Jambi ini, bahwa penyerahan SPDP ketiga tersangka tersebut diterima Senin (07/09/20) sore kemarin.
Untuk selanjutnya, pihak kejaksaan segera menunjuk jaksa dalam perkara tersebut sembari menunggu berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Krimsus Poldasu.
Baca Juga : Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah, Polda Sumut Tetapkan Rektor UINSU Sebagai Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S sebagai tersangka.
S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu di Kampus II UIN Sumut pada tahun anggaran 2018. Akibat dugaan korupsi itu, negara dirugikan hingga Rp10,3 miliar.
Kepala Bidang Humas pada Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni SS dan JS.
“SS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dari UIN Sumut. Sementara JS merupakan Direktur PT Multi Karya Bisnis, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung tersebut,” kata Tatan.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batu Sundung Dihukum 5 Tahun Penjara
Dijelaskan Tatan, penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10.350.091.337,98 miliar.
Kasus ini berawal saat S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu kepada Kementerian Agama RI pada 4 Juli 2017.
“Jumlah anggaran yang dibutuhkan Rp.49.999.514.721,00 miliar, kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI Rp 50 miliar,” ujarnya.
Seiring perjalanannya, proses pembangunan gedung tidak selesai. Padahal negara telah membayar 100 persen dalam pembangunan tersebut.
Dari tersangka disita barang bukti dokumen kontrak dan pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah, dan sejumlah dokumen tentang pelaksanaan pencairan anggaran.
Petugas juga menyita hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
[MU-01]






