MediaUtama | Ngada – Seorang wanita berinisial EE (44) tewas saat berhubungan badan dengan pria selingkuhannya di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.
Korban merupakan seorang janda dan memiliki satu anak. Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga. Keduanya menjalin hubungan gelap.
Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka. Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang.
“Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak,” kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020) seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga : Lakalantas di Tol Medan-Tebing Tinggi, 3 Penumpang Grand Max Tewas di Tempat
KU yang panik kemudian merapikan kembali baju korban dan menunggu 10 menit.
Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban.
Baca Juga : Tabrakan Motor vs Mobil Pickup, Remaja 19 Tahun Tewas di RS Sawit Indah Perbaungan
KU menyimpan ponsel korban di rumahnya. Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.
Selanjutnya, KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.
Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
“KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian. KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada,” pungkasnya.
[MU/KC]






