MediaUtama | Serdang Bedagai – Menyaru sebagai pembeli (Undercover Buy) Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.
Selain berhasil menggagalkan peredaran sabu, petugas juga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 500 gram.
Tersangka yang diamankan bernama Restu Fauzi Siregar alias Restu (36) warga Jalan Bajak III Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Informasi dihimpun, tersangka diamankan di pinggir Sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka bersama rekannya.
Selanjutnya, Tim mencoba melakukan Undercover Buy dan disepakati untuk melakukan transaksi di tepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
Ketika hendak melakukan transaksi tersangka Restu langsung diamankan, sedangkan temannya langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Warna Merah.
“Saat diamankan, tersangka tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya,” kata AKBP Robin. Sabtu (19/09/2020).
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan kotak lampu hannochs yang berisikan 1 almunium foil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat sekitar 500 gram.
“Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku disuruh Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya oleh tersangka di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan Sabu-sabu ke Perbaungan,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi dan tersangka RFS tidak mengetahui alamat rumah Ibas.
“Kemudian Tim mengamankan tersangka dengan barang bukti. Untuk selanjutnya kasusnya sedang dikembangkan Satresnarkoba,” pungkasnya.
[MU-03]






