MediaUtama | Serdang Bedagai – Team Tekab Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Alfamart Dusun I, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan.
Dari kompolotan Curas, salah satu pelaku yang diamankan bernama Fahri Dani alias Deni (34). Pelaku diciduk di tempat kos kosannya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 18.40 WIB.
Sebelumnya, Sri Novita Siregar (30) (Kuasa Alfamart) warga Gang Randu Desa Melati II, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, melaporkan ke Polsek Perbaungan sesuai Laporan Polisi No : Lp/84/III/2020/SU/Sek Perbaungan, tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 22.25 WIB.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 potong baju kaos yang di pakai oleh tersangka dan 1 potong baju kaos hasil kejahatan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH, M. Hum kepada wartawan mengatakan, Sabtu (19/9/2020), kasus curas ini terjadi, pada hari Selasa tanggal 17 maret 2020, sekira pukul 22.30 WIB.
Saat korban sedang bekerja di toko Alfamart berlokasi di Dusun
I Desa Bengkel, Kecamtan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, bersama saksi tiba-tiba datang dua orang tidak di kenal (lidik) sambil mengacungkan sebilah pisau kepada korban sambil mengatakan ” Diam…diam kau kubacok nanti kepala mu..!” .
Mendengar perkataan tersangka tersebut kemudian pelapor beserta saksi menyingkir dan pergi kebelakang. Karena saksi Hasmanto ingin mengambil handphonenya salah satu tersangka mengancam dengan mengatakan.
“Mau mati kau ya…kubacok kau nanti..” saksi pun berlari ke belakang dan menghindari para tersangka.
Beberapa saat kemudian para tersangka mengambil uang dari lemari kasir dan dengan segera keluar dari toko Alfamart.
Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Kanit Reskrim belakangan di dapat informasi dari informan bahwa pelaku di kenal bernama Fahri Dani alias Deni, Toni dan Rahman dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Komplotan ini sudah berulang kali bahkan tidak asing lagi kalau ketiga tersangka tersebut merupakan spesialis pelaku pembongkaran rumah, toko serta penjambretan di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.
Berbekal informasi tersebut kemudian di lakukan investigasi dengan mengumpulkan saksi saksi yang menguatkan perbuatan pelaku, dan akhirnya setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup kemudian pada hari Kamis tanggal 17 September 2020, sekira pukul 18.40 WIB, dilakukan penindakan terhadap tersangka.
Tekab memburu tersangka di tempat persembunyiannya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, saat di amankan tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun setelah di lakukan interogasi cepat akhirnya tersangka mengakui perbuatannya sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Pada saat di lakukan penggeledahan kos kosan tersangka untuk mencari dan menemukan barang bukti sebilah pisau yang di gunakan oleh tersangka dari dalam tas milik tersangka di temukan narkoba jenis sabu setelah di tanyai dengan berterus terang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka.
Kemudian dilakukan interogasi cepat tersangka mengakui barang haram tersebut di beli dari tersangka Gober di Desa Sei Sijenggi, sempat di lakukan pengembangan terhadap bandar namun tersangka Giber tidak berada di rumahnya.
“Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Kata Kapolres.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan sampai saat ini masih di lakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dengan menghadirkan korban,” pungkas Kapolres.
[MU-03]






