HUKUM  

Tiga Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Mati di Tingkat Banding

Ket Foto : Tiga terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin saat menjalani sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

MediaUtama | Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman M Jefri Pratama alias Jefri (42) dan adiknya M Reza Fahlevi (28), abang beradik yang mengeksekusi Hakim Jamaluddin, menjadi pidana mati.

Majelis juga memperkuat putusan pidana mati untuk Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban.

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhi hukuman kepada Jefri dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Reza dihukum 20 tahun penjara. Hanya Zuraida Hanum yang dijatuhi pidana mati.

Berdasarkan laman mahkamahagung.go.id, putusan banding terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ronius SH bersama dua hakim anggota, Purnowo Edi Santosa SH, dan Kosbin Lumban Gaol SH pada Kamis, 10 September 2020. 

Mereka mengubah putusan PN Medan untuk Jefri dan Reza. Meski terpisah, Amar putusan untuk kedua kakak beradik ini sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama SH alias Jefri oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi putusan tersebut yang dilansir dari website Mahkamah Agung, Senin (21/9/2020).

Sementara putusan majelis hakim PN Medan untuk terdakwa Zuraida Hanum diperkuat. 

“Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut,” tertulis pada putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primair penuntut umum. Mereka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Medan, Mirza Erwinsyah selaku Plt Kasi Pidum Kejari Medan mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun dia mengaku hingga saat ini baru menerima putusan dari dua orang terdakwa saja.

“Kami hormati putusan majelis hakim. Namun hingga saat ini, kami masih menerima putusan Zuraidah Hanum yang dikuatkan oleh PT Medan dan putusan Jefry yang diperberat. Sedangkan untuk terdakwa Reza sampai saat ini kami belum ketahui,” pungkas Mirza saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler, Senin (21/09/2020).

Sementara diketahui dalam dakwaan JPU, kasus pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam.

Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.

 

[MU-01]