MediaUtama | Labuhanbatu – Dalam kurun waktu satu bulan, Polsekta Kota Pinang telah berhasil mengungkap berbagai kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melakukan Konferensi Pers pemusnahan barang bukti Narkotika dan Hasil ungkap kasus TP. Narkoba priode 1 bulan terhitung 28 Agustus 2020 hingga 28 September 2020 bertempat di Polsekta Kota Pinang. Selasa (29/09/2020).
Tampak barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 393,50 Gram Sabu yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan hasil sitaan dari 6 tersangka dengan laporan Polisi sebanyak 4 kasus ditangkap dalam waktu dan TKP yang berbeda.
Tercatat dalam Laporan Polisi tersangka Hambali alias Bal (18), Kabul Borkat Hasibuan alias Kabul (28), Jumaten alias Incek(45) Aidhil Adam(41), Badia Raja Faisal Nst (40) Jafar Sidik alias Jafar( 26) adalah para pelaku yang telah diamankan dari daerah Labuhanbatu Selatan.
Kapolres juga menyampaikan pada kesempatan ini bahwa Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Narkotika selama sebulan terhitung dari 28 Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020 yaitu sebanyak 46 kasus dengan jumlah tersangka 60 orang yaitu 58 Orang Laki Laki dan 2 Orang Perempuan
Dengan berbagai barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 363,48 dan 1 (satu) butir Pil Exstasy seberat 0,18 Gram dan Ganja 3,01 Gram.
“Jika dipetakan dari wilayah tentang pengungkapan selama sebulan yaitu Labuhanbatu Induk sebanyak 17 Kasus dan 21 Orang Tersangka,Labuhanbatu Utara sebanyak 13 Kasus dan 17 Orang Tersangka dan Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 Kasus dan 22 Orang Tersangka yang dihadirkan di sini merupakan pengungkapan di wilayah Labuhanbatu Selatan sebanyak 22 Orang,6 Orang diantaranya adalah pemilik barang bukti yang dimusnahkan,” ujarnya.
Lanjutnya, adapun pengungkapan ini oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah 25 Kasus, Polsekta kota Pinang, Aek Natas masing – masing 4 kasus, Polsek Sei Kanan, Kualuh Hulu dan Panai Hilir sebanyalk 2 Kasus, Polsek Kampung Rakyat, Torgamba dan Na IX-X sebanyak 1 Kasus.
“Dari 60 orang tersangka sebanyak 37 orang berstatus sebagai pengedar melanggar pasal 114 Subs 112 UU. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebanyak 23 orang tersangka berstatus sebagai pemakai melanggar 112 Subs 127 UU No. 35 tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara,” katanya
AKBP Deni Kurniawan menyampaikan bahwa pelaksanaan konferensi pers di Polsek Kota Pinang adalah merupakan permintaan dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GMLSPN).
“Saya menghimbau dan mengajak peran serta masyarakat dan pemerintah setempat untuk bekerja sama delam pemberantasan Narkoba karena Narkoba adalah musuh bangsa kita dan saat ini Indonesia darurat Narkoba Kita perangi Narkoba,” jelas mantan Kapolres Nias ini.
Dalam kegiatan tersebut turut didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Ketua DPRD Labusel (diwakili) H Zainal Harahap, Kajari Labuhanbatu (diwakili) Daniel Tulus MS, Kajari Labusel (diwakili) Hendrik Tambunan, Ketua PN Rantau Prapat (diwakili) Riki, Kepala BNN Kabupaten Labura AKBP Khairullah, Kalabfor Polri Polda Sumut (diwakili), Danramil Kota pinang Mayor Info Tamrin Hasibuan, Kompol Semion Sembiring Kapolsek Kota Pinang, Ketua MUI Kabupaten Labusel H Martin Harahap, dan Ketua GM.LSPN Kabupaten Labusel Jappar Siddik.
[MU/Red]






