MediaUtama | Medan – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Sunarto menegaskan, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama Bonar Pohan, selaku Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang namanya disebut dalam penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 64 gram, belum pernah diterima Pidum Kejati Sumatera Utara.
“Setelah dilakukan pengecekan berkas nama Bonar Pohan tidak ada. Sedangkan atas nama Kiki Kusworo alias Kibo dan Jenry Heriono Panjaitan yang merupakan Panit Polsek Hamparan Perak, memang ada dan saat ini tengah menjalani proses persidangan,” tegas Aspidum Kejatisu Sunarto saat dikonfirmasi melalui via telepon, Sabtu (03/10/2020).
Dikatakannya, penerbitan SPDP sepenuhnya kewenangan dari penyidik (kepolisian) dan pihaknya tidak bisa mencampurinya.
“Karena SPDP atas nama yang bersangkutan belum kami terima, jadi tidak mungkin kami memberikan petunjuk atau apapun namanya kepada penyidik,” pungkasnya.
Ia juga membenarkan apa yang disampaikan oleh anggotanya yakni Fransiska selaku penuntut umum dalam persidangan bahwa SPDP belum ada diterima.
Sementara diberitakan sebelumnya, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), kamis (1/10/2020) membantah keterangan oknum JPU Fransiska.
Penyidik tidak meneruskan pemeriksaan terhadap Bonar Pohan justru karena ada petunjuk dari kejaksaan.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik dikarenakan pada persidangan, Rabu (30/09/2020) lalu di PN Medan. Majelis hakim mempertanyakan tentang berkas atas nama Bonar Pohan kepada JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean
JPU kemudian mengatakan bahwa pihaknya belum menerima SPDP atas nama Bonar Pohan dari penyidik Polda Sumut.
Hakim ketua Syafril Batubara kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan Bonar pada persidangan pekan depan guna didengarkan keterangannya.
[MU-01]