MediaUtama | Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Febi Nur Amelia (29) terdakwa kasus tagih utang melalui Instagram.
Warga Jalan Komplek Menteng Indah, Kota Medan ini tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (06/10/2020).
Majelis hakim Sri Wahyuni juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harta serta martabatnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Sri Wahyuni Batubara menyebutkan upaya yang dilakukan Febi untuk menagih hutang yang dipinjam oleh Fitriani Manurung namun selalu menemui jalan buntu.
“Baik itu secara kekeluargaan maupun komunikasi sehingga akhirnya melalui story Instagram Febi pun melampirkan dengan tujuan agar hutangnya dibayarkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Bahkan selama proses persidangan ada bukti peminjaman uang yang dilakukan Fitriani, dimana ada 2 kali transfer ke rekening suami Fitri Manurung yakni Ilsaruddin.
Baca Juga : Kasus Tagih Utang via Instagram, Pengamat Hukum: Dakwaan Terhadap Febi Berlebihan
“Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia pada tahun 2016 melalui transfer rekening M-Banking Mandiri dengan 2 kali tahap yakni pertama Rp 50 juta dan tahap kedua Rp20 juta di tahun 2016 sampai ke persidangan belum dibayarkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Usai pembacaan putusan, Febi Nur Amelia terlihat sempoyongan dan terjatuh ke lantai ruang sidang namun pihak keluarga langsung menolongnya.
Sementara itu, diluar persidangan Febi Nur Amelia melalui Muhammad Fauzi selaku penasehat hukum menyampaikan apresiasi atas putusan seadil-adilnya yang diputus majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni.
“Kita sangat apresiasi atas putusan majelis hakim yang telah memvonis bebas klien kita, bahwa keadilan masih ada di Pengadilan ini,” ucapnya.
Baca Juga : Kasus Tagih Utang Melalui Instagram, Saksi Ahli: Tidak ada Mengandung Penghinaan
Sebelumnya JPU Randi Tambunan menuntut Febi Nur Amelia dengan tuntutan 2 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus yang menjerat Febi ini berawal saat dirinya mengunggah tulisan di Instagram Story pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB. Berikut ini tulisan Febi:
SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.
Terkait posting Febi, Fitriani merasa nama baiknya dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan ke polisi dan kasus pun bergulir hingga ke persidangan.
[MU-01]






