MediaUtama | Medan – Hotman Simanjuntak (56) tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng tahun 2015 akhirnya berhasil diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumatera Utara.
Hotman ditangkap saat dirinya sedang tidur di rumahnya di Desa Sabungan Nihuta I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (06/10/2020) malam.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan penangkapan tersangka langsung dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo SH. MH bersama Danramil 19 Sipahutar Pelda P. Silaen pada Selasa (6/10/2020) malam tadi.
“Tersangka ditangkap di persembunyiannya di Desa Sabungan Nihuta I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara pada saat DPO sedang tidur di dalam kamarnya tanpa ada perlawanan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (7/10/2020).
Tersangka Hotman Simanjuntak, kata Sumanggar, sempat kabur setelah status hukumnya ditetapkan pada November 2018 lalu.
“Tersangka dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak November 2018,” kata Sumanggar.
Namun, sambung Sumanggar, usai dinyatakan sebagai tersangka, Hotman kabur dan bersembunyi. Namun kita (Kejati Sumut) terus melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Hotman diduga melakukan tindak pidana korupsi Pekerjaan Rehabilitasi D. I. Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat Kabupaten Tapteng tahun 2015 tersebut.
“Tersangka bertindak sebagai kontraktor. Dia bersama sejumlah tersangka lainnya diduga merugikan negara sebesar Rp Rp. 731.185.605 yang bersumber dari DAK tambahan Kab.TapTeng TA.2015 senilai Rp.1.866.999.900,” ujar Sumanggar.
Dalam perkara ini, Hotman diduga melanggar Pasal 2 sub Pasal 3 ayat 1 UU. No 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Tersangka diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
[MU-01






