HUKUM  

3 Terdakwa Kasus Penganiayaan Tewaskan Abadi Bangun Divonis 20 Bulan Penjara

MediaUtama | Medan – Sidang kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan Abadi Bangun kembali digelar secara video conference di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/10/2020).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa yakni Mahyudi (37), Mursalin (32) dan Agus Salim (33) masing-masing dengan pidana penjara selama 1,8 tahun (20 bulan).

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Alternatif ke Ketiga.

“Yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata majelis hakim Tengku Oyong.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun JPU Rizqi Darmawan Nasution menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.

Usai membacakan putusan, tampak terlihat beberapa keluarga dan kerabat korban tidak terima dengan dengan hasil tuntutan dan putusan majelis hakim kepada ketiga pelaku penganiyaan terhadap rekan mereka yakni Abadi Bangun.

Bahkan, Eva boru Sihombing yang merupakan istri Abadi Bangun saat kecewa dengan tuntutan jaksa dan putusan hakim.

“Suami ku itu baru dalam pemulihan stroke, mana mungkin dia bisa melempar dan membawa kelewang,” ucap Eva.

Kenapa pihak pengelola rumah makan tega menghabisi suaminya. Diakuinya memang bahwa mendiang suami itu memesan nasi goreng dua bungkus ketika itu.

“Dia pesan nasi dua bungkus dan waktu itu tidak bawa uang. Terlebih lagi letak warung mie aceh dengan pangkalan tempatnya hanya berjarak 100 meter,” ujarnya.

Kalau soal melempar mie yang dipesan, Eva tidak tahu namun kalau mendiang suami itu curhat dia tahu. Lalu dia dibonceng temannya ketempat pemesanan Mie Aceh, disitu kawannya yang melempar bukan dia namun kenapa pula suamiku disiksa dan dibunuh.

“Kami tak terima ini, kami akan adukan ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial,” tuturnya.

Kalau dia dihukum sampai 20 tahun pun masih jumpa sama anak dan istri, tapi kalau kami tidak akan berjumpa dengan suami kami.

Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut sangat-sangat ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya dan anak- anaknya.

“Sidang perkara curi sendal aja dihukum 2 tahun penjara. Ini malah mereka (para terdakwa-red) sudah menghilangkan nyawa suami saya hanya dihukum sangat ringan dari pencuri sendal. Enak aja hakim mempertimbangkan para terdakwa punya tanggungan anak istri, jadi saya dan anak saya gimana nasib kami setelah mereka bunuh suami saya,” teriak ibu beranak lima ini hingga mengundang banyak orang berkerumunan di ruang loby pengadilan.  

[MU-01]