MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pria kasus perkara dugaan penyalahgunaan sabu di Jalan Pondok Indah, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (19/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial MR Bin N (41) warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tkp sering terjadi transaksi dan peredaran gelap narkoba.
“Informasi tersebut segera ditindaklanjuti tim dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Saat penyelidikan tersebut, team melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga langsung diberhentikan. Saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan di saku celana 1 paket kecil sabu,” kata Kanit.
Lanjut dikatakan Budiman, tersangka mengakui barang yang diduga sabu miliknya untuk digunakannya, namun sebelum digunakan sudah tertangkap petugas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke mako polsek sunggal dan guna penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan tersangka melanggar pasal 111 ayat (1) sub 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak.
[MU-11]






